BerandaINFO POLRIPolri Limpahkan Berkas Ferdy Sambo dkk ke Kejagung

Polri Limpahkan Berkas Ferdy Sambo dkk ke Kejagung

spot_img
Jakarta, Radar BI | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan “obstruction of justice” ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, pada hari Rabu (5/10/2022).

Polri menyampaikan kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. “Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati pada Rabu ini dilakukan penyerahan tahap II,” kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (5/10/22).

BACA JUGA  Bupati Eka Putra Terima Penghargaan Dari Kapolres Tanah Datar

Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri juga menjelaskan, penyidik menyesuaikan waktu pelimpahan tahap II dari jadwal awal pukul 13.00 WIB dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB. Sebelum dilimpahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.

“Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi rencana pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung,” ujar Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko.

BACA JUGA  HUT Armada RI ke 76, Semboyan Glora Wira Madya Jala Menggema

Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko menegaskan, pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Untuk saudara FS ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana.

Kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan,” kata Pak Gatot. (el/hn/um)

BACA JUGA  2,4 Juta Warga Jatim Terjaring Razia Operasi Prokes PPKM Mikro III

Sumber: Divisi Humas Polri.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read