Sragen, Radar BI | Bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Gerindra Sragen Eko Rusiyanto (berusia 46 tahun) terlibat kasus peredaran narkoba.
Kasus peredaran narkoba, Eko Rusiyanto diketahui ditangkap oleh Satreskoba Sragen, di sekitar Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Senin (6/6/2023) malam, karena terlibat lansung peredaran narkoba.
DPC Partai Gerindra Sragen telah menyiapkan tokoh pengganti Eko Rusiyanto.
Eko Rusiyanto diamankan bersama kedua rekannya. Eko diketahui telah mengajukan syarat maju sebagai Caleg DPRD Sragen Dapil III.
Wahyu menyebut bahwa kelengkapan berkas Eko masih belum sempurna.
“Persyaratannya dia belum lengkap. Kami masukkan ke DJS cuma persyaratannya sendiri belum lengkap,” ujarnya.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan pengusungan kepada Eko jika terbukti bersalah. Pihak Gerindra telah memiliki opsi untuk mengganti Eko dengan tokoh lain.
“Kalau dia salah otomatis tidak akan kami loloskan. Ya intinya akan kami ganti,” beber dia. Di sisi lain, Ketua KPU Sragen menjelaskan, parpol masih memiliki waktu untuk mengganti bacalegnya yang telah dilakukan.
Pasca pendaftaran kemarin, KPU baru melakukan verifikasi hingga 23 Juni 2023 “Partai politik bisa mengganti, itu kewenangan partai. Tapi jumlah (calon masing-masing) Dapil yang didaftarkan tidak bisa berubah,” ujarnya Minarso.