spot_img
BerandaINFO POLRITerlibat Peredaran Narkoba, Bacaleg Partai Gerindra di Sragen Diringkus Polisi

Terlibat Peredaran Narkoba, Bacaleg Partai Gerindra di Sragen Diringkus Polisi

Sragen, Radar BI | Bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Gerindra Sragen Eko Rusiyanto (berusia 46 tahun) terlibat kasus peredaran narkoba.

Kasus peredaran narkoba, Eko Rusiyanto diketahui ditangkap oleh Satreskoba Sragen, di sekitar Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Senin (6/6/2023) malam, karena terlibat lansung peredaran narkoba.

DPC Partai Gerindra Sragen telah menyiapkan tokoh pengganti Eko Rusiyanto.

BACA JUGA  Duta Lalu Lintas Juara Favorit Polda Jatim, Kapolres: Apresiasi Kinerja Satlantas Polres Jember Dalam Melayani dan Mengayomi Masyarakat

Eko Rusiyanto diamankan bersama kedua rekannya. Eko diketahui telah mengajukan syarat maju sebagai Caleg DPRD Sragen Dapil III.

Wahyu menyebut bahwa kelengkapan berkas Eko masih belum sempurna.

“Persyaratannya dia belum lengkap. Kami masukkan ke DJS cuma persyaratannya sendiri belum lengkap,” ujarnya.

BACA JUGA  Pungli Marak di Kota Medan, Polda Sumut Imbau Korban Melapor

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan pengusungan kepada Eko jika terbukti bersalah. Pihak Gerindra telah memiliki opsi untuk mengganti Eko dengan tokoh lain.

“Kalau dia salah otomatis tidak akan kami loloskan. Ya intinya akan kami ganti,” beber dia. Di sisi lain, Ketua KPU Sragen menjelaskan, parpol masih memiliki waktu untuk mengganti bacalegnya yang telah dilakukan.

Pasca pendaftaran kemarin, KPU baru melakukan verifikasi hingga 23 Juni 2023 “Partai politik bisa mengganti, itu kewenangan partai. Tapi jumlah (calon masing-masing) Dapil yang didaftarkan tidak bisa berubah,” ujarnya Minarso.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini