Minggu, Desember 15, 2024
No menu items!

Bharada Richard Eliezer Jalani Cuti Bersyarat

Must Read
Jakarta, Radar BI | Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy memastikan kliennya dalam kondisi sehat usai mendapatkan cuti bersyarat.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) masih harus mengikuti program bimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga nantinya resmi dinyatakan bebas.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Bantah Anggotanya Tidak Terlibat Saat Antar Jenazah Brigadir J ke Rumah Duka

“Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersyaratnya di bawah Kemenkumham,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada hari Rabu (9/8/2023).

Kendati demikian, Ronny Talapessy tidak menjelaskan lebih lanjut apakah kliennya tersebut sudah kembali bertugas sebagai anggota Polri atau belum.

Lebih lanjut, ia hanya mengatakan saat ini Bharada Richard Eliezer sekarang tengah bersama keluarganya, kerabat yang berada di Jakarta, tuturnya.

BACA JUGA  Hendri Septa Buka Lomba Regu Pramuka Penggalang III Kwartir

Diketahui Cuti Bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga

Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan penjara. Richard divonis dengan 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020, Cuti Bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan; telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit enam bulan; dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat enam bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

BACA JUGA  Muhammad Iqra Chissa Putra: Pentingnya Silaturahmi Antar Sesama Umat Muslim

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui kepada Richard dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Vonis tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah Richard dan jaksa tidak mengajukan banding.

Pembunuhan berencana terhadap Yosua dilakukan Richard bersama-sama dengan Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Vonis mereka dipangkas dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). (tfq/isn)

BACA JUGA  Soal Gibran Cawapres Prabowo, Ganjar: Selamat dan Bertanding dengan Fair

Sumber: CNN Indonesia.

Iklan

Latest News

Semen Padang Tahan Imbang Persebaya, Bajul Ijo Gagal Perlebar Jarak di Puncak Klasemen

Sumbar, Radar Berita Indonesia | Pimpinan klasemen Persebaya Surabaya tersandung pada pekan ke-15 BRI Liga 1 2024/2025. Menghadapi tuan...

Artikel Lain Yang Anda Suka