Banten, Radar BI | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial, M alias Kim (berusia 32 tahun) warga Kabupaten Tangerang.
Polresta Tangerang menangkap pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebanyak 15 kali.
Korbannya anak perempuan (berusia 13 tahun) pelajar sekolah menengah pertama (SMP), kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, pada hari Minggu (8/10/2023).
Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan peristiwa tak terpuji itu dilakukan oleh tersangka dimulai pada hari Kamis (28/9/2023) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah lima belas kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda, ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang mengatakan, pertemuan tersangka dengan korban diawali saat tersangka mengantarkan barang yang dipesan oleh korban melalui online.
Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan tersangka saat itu bekerja sebagai kurir. Tersangka melakukan bujuk rayu agar korban mau mengikuti keinginannya.
Tak hanya itu, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan tersangka juga mengancam korban jika menceritakan perbuatan bejad tersangka.
“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” katanya.
Selain itu, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf juga mengatakan keluarga yang curiga terhadap perilaku korban yang sering mengurung diri di kamar.
Setelah menanyakan keadaan korban, kemudian korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka.
“Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil laporan keluarga, kemudian tersangka berhasil ditangkap. Arief mengatakan tersangka terancam pidana penjara 15 tahun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya.


