BerandaDPR RIKerja Dalam 5 Tahun Anggota DPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup, Lucius...

Kerja Dalam 5 Tahun Anggota DPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup, Lucius Karus: Sungguh Tidak Adil dan Membebani APBN

spot_img
Jakarta, Radar BI | Tahun depan, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi besar-besaran yakni pemilihan umum (pemilu). Bersamaan dengan itu, para anggota lembaga legislatif yang menjabat sejak pemilu tahun 2019 akan segera mengakhiri jabatannya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang merupakan salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai. Para pejabat di Senayan itu akan menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

BACA JUGA  Warga Bekasi Dihebohkan Dengan Potongan Tubuh Manusia, Diduga Korban Mutilasi

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang – kurangnya 6% dan sebanyak – banyaknya 75% dari dasar pensiun,” tulis pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp.15 juta.

BACA JUGA  Perda Nomor 1 Tahun 2025 Disosialisasikan, Irwan Basir Tekankan Peran Strategis RT/RW

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

• Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

• Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

• Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

BACA JUGA  Polisi Temukan Surat Wasiat Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja

Dikutip dari Kompas, Uang pensiun DPR yang tetap diberikan seumur hidup oleh negara walau sang politikus sudah tidak menjabat lagi dinilai tidak adil dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Rasanya memang ironis aturan dana pensiun DPR ini. Mereka yang hanya menjabat 1 periode akan mendapatkan jatah pensiun yang sama dengan ASN (aparatur sipil negara) yang bekerja puluhan tahun. Sungguh tidak adil,” kata kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, saat dihubungi Kompas, Jumat (2/9/2022).

Lucius memperkirakan jika persoalan uang pensiun DPR tidak dicari solusinya, maka kemungkinan besar akan benar-benar membebani anggaran negara.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

Sebab, kata Lucius, setiap periode DPR akan terdapat tambahan jumlah peserta dana pensiun DPR.

“Semakin lama, mereka akan semakin menumpuk dan sebanyak itu pula negara harus terus dibebankan untuk membayar dana pensiun mereka,” ucap Lucius.

Menurut Lucius, jika pemerintah mau mempertimbangkan pengaturan dana pensiun bagi ASN, maka kebijakan uang pensiun DPR mestinya juga ikut dibahas.

BACA JUGA  Polisi Razia Tipsy Monkey Bar, Empat Orang Positif Narkoba

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara.

Oleh sebab itu, dia ingin skema pensiunan segera diubah. Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting, ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Bantah Anggotanya Tidak Terlibat Saat Antar Jenazah Brigadir J ke Rumah Duka

Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri. Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN.

Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.

“Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh,” ujarnya.

BACA JUGA  Puluhan Residen IPWL LRPPN BI Dapatkan Pelayanan Rehabilitasi Terpadu Medis dan Sosial

“Ini tidak kesimetrian dan memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” ucap Sri Mulyani.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read