Ogan Ilir, Radarbi.id – Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir ringkus pencuri hp di kediamannya Komplek PT. R6B Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (11/04/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B – 175 /IV/2021/SPKT.RES.OGAN.ILIR, Tanggal 11 April 2021. Atas nama pelapor Hidayat umur 45 tahun, warga Dusun IV Desa Sukamulia, Kecamatan. Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kronologi kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekira jam 09.00 wib. Korban atas nama Hidayat bersama Keluarganya pergi ketempat acara hajatan warga dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
Sebelum berangkat tersebut, 1 (satu) unit handphone merek VIVO type Y91 warna biru milik korban sempat di tinggal di rumah dalam keadaan di isi baterai (di cas) dan diletakkan diatas lemari pada ruang keluarga.
Sekitar jam: 10.00 wib keponakan korban atas nama Wawan menghubungi dan memberitahu korban bahwa ada orang yang mencurigakan di rumahnya dan meminta korban agar segera pulang ke rumah.
Ketika sampai di rumah korban mendapati jendela pintu samping rumah dalam keadaan rusak (di congkel) dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y91 warna biru milik korban sudah tidak ada lagi di tempatnya, kemudian korban di bantu wargai sekitar langsung menghubungi pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP. Robi Sugara, S.H., M.H., di dampingi Kanit Pidum IPDA Harri Putra Makmur, STr.K langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian.
Dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya untuk mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan akhirnya pelaku atas nama Edi Supiin berhasil di tangkap. Kemudian setelah di Interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka berhasil di temukan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Type Y91 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Supra Fit warna hitam tanpa TNKB, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA X2 berikut simcard, dan 1 (satu) buah potongan besi (bekas pisau sadap karet).
Saat dimintai keterangan Kapolres Ogan Ilir membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Untuk sementara tersangka sudah di amankan beserta barang buktinya di Polres Ogan Ilir, guna penyelidikan lebih lanjut tersangka akan di kenakan pasal 363 KUHPidana dan di ancam dengan hukuman 4 tahun penjara, (Suherman).