Radar Berita Indonesia – Gaji perangkat Desa ilegal bisa jadi kerugian negara. Polemik pengangkatan perangkat desa kembali mencuat di Desa-desa, Kecamatan Wori.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, setiap pengangkatan perangkat desa wajib melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan.
Artinya, kepala desa atau hukum tua sebagaimana sebutan di Minahasa tidak boleh secara sepihak mengangkat perangkat desa tanpa prosedur resmi.
Pakar hukum menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam jabatan publik. Sanksinya beragam, mulai dari teguran, pembatalan SK pengangkatan, hingga pemberhentian perangkat desa yang tidak sah.
Situasi kian serius jika perangkat desa yang diangkat tanpa prosedur tetap menerima gaji dari APBDes maupun APBN.
“Pembayaran gaji kepada perangkat yang tidak sah secara hukum jelas berpotensi menjadi kerugian keuangan negara,” tegas seorang pengamat tata negara.
Merujuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.
Administratif atau Pidana?
Perlu dibedakan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Jika sebatas tidak melalui mekanisme seleksi, biasanya hanya dikenakan sanksi administratif. Namun, bila terbukti ada unsur kolusi, nepotisme, atau upaya menguntungkan pihak tertentu, kepala desa berpotensi dijerat Tipikor.
Dengan demikian, pengangkatan perangkat desa tanpa mekanisme sah tidak sekadar melanggar aturan administrasi, tetapi juga membuka peluang jeratan hukum yang lebih berat bila menimbulkan kerugian negara.
Siapa yang Bisa Menindak?
Menurut aturan, pengawasan terhadap kepala desa berada di tangan camat dan bupati.
Jika ditemukan pelanggaran prosedur pengangkatan perangkat desa, inspektorat daerah dapat melakukan audit, sementara bupati berwenang membatalkan SK pengangkatan.
Apabila ada indikasi tindak pidana, maka kasus dapat diteruskan ke aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila kerugian negara cukup signifikan.
Mekanisme Laporan dari Masyarakat
Warga desa berhak melaporkan dugaan pelanggaran ini melalui:
– Pemerintah kecamatan dan kabupaten,
– Inspektorat daerah, atau
– Langsung ke aparat penegak hukum jika ada bukti kerugian negara.
Pelaporan masyarakat menjadi kunci agar praktik penyalahgunaan wewenang tidak dibiarkan berlangsung lama.
Konsekuensi bagi Kepala Desa
Jika terbukti melanggar prosedur, kepala desa bisa dijatuhi:
– Sanksi administratif: teguran, pembatalan SK, hingga rekomendasi pemberhentian dari jabatan kepala desa.
– Sanksi pidana: penjara sesuai ketentuan UU Tipikor, jika ada unsur kerugian keuangan negara.
Catatan Akhir
Polemik pengangkatan perangkat desa di Minaesa mengingatkan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.
Kepala desa dituntut taat aturan, sementara masyarakat juga perlu kritis mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak ada celah penyalahgunaan wewenang yang berujung pada korupsi.
Sumber: Robby Sigar.
Editor: Maha Rajo Dirajo.



https://shorturl.fm/p7b6e
https://shorturl.fm/AXhKU
https://shorturl.fm/KBv4W
https://shorturl.fm/BcDpv