BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHKPK Gerebek Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid, Bongkar Dugaan Fee Proyek dan...

KPK Gerebek Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid, Bongkar Dugaan Fee Proyek dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Radar Berita IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan kasus pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (10/11/2025) oleh tim penyidik KPK. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemprov Riau.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan (Pasal 12e), pemotongan (Pasal 12f), dan gratifikasi (Pasal 12B) di lingkungan pemerintah Provinsi Riau, penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/11/2025).

Budi menjelaskan, penggeledahan mencakup ruang kerja Gubernur Abdul Wahid, di mana ditemukan dokumen yang berkaitan langsung dengan anggaran proyek Dinas PUPR PKPP Riau.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya dokumen terkait anggaran Pemprov Riau,” tambah Budi.

KPK menduga Abdul Wahid terlibat dalam praktik permintaan fee proyek atau “jatah preman” dari satuan kerja di bawah Dinas PUPR PKPP Riau.

Modusnya, Abdul Wahid meminta setoran dari kenaikan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI, yang meningkat tajam dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada tahun anggaran 2025.

Uang setoran tersebut diduga diserahkan tiga kali—pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025 dan sebagian akan digunakan untuk mendanai perjalanan luar negeri Gubernur Abdul Wahid.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni:

  • Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Abdul Wahid
  • M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengimbau seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dan mendorong masyarakat Riau untuk terus aktif mendukung pemberantasan korupsi di daerah.

“KPK mengimbau para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus mendukung efektivitas penegakan hukum dalam kasus ini,” tegas Budi.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat korupsi, menegaskan tantangan serius dalam transparansi anggaran publik dan integritas birokrasi daerah.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read