BerandaRadar Berita IndonesiaUMUM42 Warga Ruko Marinatama Gugat Inkopal ke PTUN Jakarta

42 Warga Ruko Marinatama Gugat Inkopal ke PTUN Jakarta

Radar Berita Indonesia – Sebanyak 42 warga penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara, resmi menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan tempat ruko mereka berdiri, yang dinilai cacat hukum dan melanggar prosedur administrasi pertanahan.

Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menjelaskan bahwa inti gugatan ini adalah keabsahan penerbitan hak pakai yang dianggap bertentangan dengan komitmen awal pembangunan kawasan Marinatama pada akhir 1990-an.

“Warga membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hak pakai. Namun setelah lebih dari dua dekade, yang muncul justru sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Ini kami nilai melanggar ketentuan hukum agraria,” ujar Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

Sidang kelima sempat ditunda untuk memberi waktu kedua pihak melengkapi dokumen tambahan.

Majelis hakim menegaskan pentingnya pembuktian relevan dan profesional, termasuk menghadirkan saksi dan ahli yang kompeten.

Radar Berita Indonesia
Sebanyak 42 warga penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara, resmi menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Subali menyebut pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) guna menjelaskan aspek hukum konversi tanah negara yang diduga tidak sesuai aturan.

“Sesuai ketentuan, tanah negara harus lebih dulu dikonversi menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan sebelum bisa dilekati Hak Guna Bangunan (HGB). Namun dalam kasus ini, tanah langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai. Inilah yang kami anggap keliru secara hukum,” tegasnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, para penghuni mengaku menerima surat peringatan untuk mengosongkan bangunan dari pihak Inkopal.

Bahkan, beberapa warga melaporkan intimidasi dan teror dari orang tak dikenal setelah mengikuti persidangan.

“Langkah seperti itu jelas mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada pengosongan sebelum ada putusan hukum tetap,” kata Subali.

Ia pun meminta aparat penegak hukum dan pemerintah memberi perlindungan agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang di luar mekanisme hukum.

Radar Berita Indonesia
Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara.

Sebagai bentuk itikad baik, para warga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025, berisi permohonan agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal.

Surat yang juga ditembuskan ke Majelis Hakim dan Panitera PTUN Jakarta Timur itu ditandatangani seluruh 42 warga serta perwakilan badan hukum penghuni Ruko Marinatama.

“Kami masih percaya TNI adalah bagian dari rakyat, dan rakyat harus dilindungi oleh TNI. Kami berharap Menhan berkenan membuka ruang komunikasi demi penyelesaian yang berkeadilan,” tutur Subali.

Hingga berita ini diturunkan, Kemenhan belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan tersebut.

Kompleks Ruko Marinatama dibangun sejak akhir 1990-an sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran di bawah koordinasi Inkopal.

Para penghuni membeli unit dengan harapan mendapatkan hak kepemilikan berupa SHGB, namun hingga kini, lebih dari 25 tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.

Fakta bahwa lahan tersebut kini terdaftar sebagai Hak Pakai atas nama pihak lain menjadi dasar utama gugatan ke PTUN Jakarta.

Radar Berita Indonesia
Warga membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hak pakai.

“Kami menempuh jalur hukum dengan itikad baik, bukan untuk berkonfrontasi. Namun jika hak warga dilanggar, kami wajib memperjuangkannya sesuai koridor hukum,” pungkas Subali.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read