Minggu, September 24, 2023
No menu items!

Polri Bongkar TPPO Jaringan Arab Saudi

Must Read
Jakarta, Radar BI | Satgas TPPO Polri kembali membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab Saudi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, kasus TPPO jaringan Arab Saudi bermodus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

“Pengungkapan berawal dengan adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi, tentang penanganan kasus WNI yang terindikasi TPPO untuk diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” ujar Djuhandani saat konpers di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA  Langgar Prokes, Polisi Segel Tiga Kafe di Jakarta Selatan

Menurut Djuhandani, Polri telah menetapkan sejumlah orang tersangka di kasus ini, yaitu NW di Purwodadi, RNH di Pati, dan K di Kudus.

Djuhandani menyatakan, tersangka NW berperan sebagai perekrut korban, RNH selaku penampung korban, dan K selaku yang memproses dan membiayai keberangkatan korban ke Arab Saudi.

Selain itu, Djuhandani mengungkapkan kasus TPPO yang terbongkar setelah video korban yang dieksploitasi oleh majikannya tersebar di media sosial. Oleh polisi, korban kemudian diselamatkan dan telah kembali ke Indonesia.

BACA JUGA  Kapolri Ungkap Fakta Pasutri Bom Bunuh Diri di Makassar

Dari temuan itu, polisi kemudian bergerak menyelidiki. Sebanyak tiga orang ditangkap. Mereka adalah RI selaku perekrut korban, YN dan MI sebagai penampung korban, dan F yang berkoordinasi dengan agen di Arab Saudi.

“Untuk tersangka YN ini buron dan sudah kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk kasus TPPO berkedok program magang ke luar negeri, diungkap setelah ada laporan dari korban ZA dan FY ke pihak KBRI Tokyo, Jepang.

BACA JUGA  Kapolri Mutasi 12 Jenderal dan 15 Kombes. Pol, Berikut Ini Namanya

Korban yang berkuliah di salah satu kampus politeknik itu, ditawari oleh direktur G untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun.

Satgas TPPO Polri juga mengungkap kasus TPPO dari laporan di Polda Sulawesi Tengah adanya dugaan penculikan anak atas inisial A. Namun, di tengah penyelidikan, A rupanya diserahkan oleh sang ibu, SS, ke perempuan berinisial F, dan dibawa ke Jakarta.

Polda Sulteng lantas berkoordinasi dengan Polres Metro Kota Bekasi, dan menggeledah tempat yang diduga jadi penampungan A. Di sana, penyidik menemukan ada dua bayi yang diduga akan dijual.

BACA JUGA  Tidak Puas Dengan Pelayanan Polisi atau Perilaku Anggota Polri, Laporkan Segera

Sumber: Divisi Humas Polri.

Iklan

Latest News

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus RT.02/03 dan RW XIII Rambutan, Begini Kata Irwan Basir

Padang, Radar BI | Ketua RW dan Ketua RT adalah tokoh masyarakat yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting untuk memimpin...

Artikel Lain Yang Anda Suka