Radar Berita Indonesia – Seorang pria berinisial WW (38) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku juga diketahui merekam anak tirinya korban mandi, yang menjadi titik awal terbongkarnya tindakan bejat tersebut.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, pelaku ditangkap petugas pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya, setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang mereka alami.
Kasus ini terungkap ketika korban tanpa sengaja memergoki ayah tirinya sedang merekam dirinya di kamar mandi.
Syok dan ketakutan, korban langsung menyampaikan kejadian itu kepada kakaknya. Kedua anak tersebut kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibu mereka, yang segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk ibu korban dan saudara kandungnya.
Polisi juga melakukan visum terhadap korban untuk memastikan adanya tindak pencabulan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi cabul anak tirinya tersebut secara berulang sejak April hingga Agustus 2025 di rumah mereka di kawasan Sekupang.
Bukti-bukti yang dikumpulkan memperkuat dugaan bahwa pelaku memanfaatkan situasi rumah tangga untuk melancarkan perbuatannya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat helai pakaian korban dan satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk merekam korban saat mandi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kompol Hippal Tua Sirait, dilansir Sabtu (15/11/2025).
WW kini ditahan di Polsek Sekupang dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.


