Radar Berita Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri turun langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terkait temuan puluhan ribu butir pil ekstasi yang tercecer usai kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera Km 136B, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus tersebut terungkap setelah sebuah mobil Nissan Xtrail bernomor polisi D-1160-UN mengalami kecelakaan pada Kamis (20/11/2025) pagi
Video kejadian yang beredar luas memperlihatkan kondisi mobil dalam keadaan ringsek, sementara petugas kepolisian, TNI, dan petugas jalan tol terlihat mengamankan lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar kendaraan, ditemukan sejumlah tas berisi puluhan ribu pil ekstasi yang dibungkus plastik hitam. Barang haram tersebut ditemukan tercecer hingga ke luar badan jalan tol.
Pemilik sekaligus pengemudi mobil diketahui sempat melarikan diri usai kecelakaan. Polda Lampung kemudian melakukan pengejaran dan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pelaku dan jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan kejadian ini.
Ia menyampaikan bahwa jumlah pasti pil ekstasi yang ditemukan masih dalam proses penghitungan, namun perkiraan awal mencapai puluhan ribu butir dalam 34 kemasan.
Adapun penghitungan jumlah pasti masih dilakukan penyidik karena jumlah barang bukti yang ditemukan sangat besar.
Bareskrim Polri kemudian mengambil alih kasus ini dan membentuk tim khusus pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berinisial Muhammad Raffi (42) berhasil ditangkap pada Sabtu (22/11/2025) di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa tersangka kini telah diamankan.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Tersangka diketahui bukan orang baru dalam dunia peredaran gelap narkoba. Muhammad Raffi merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh PN Tangerang pada April 2013.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen serta Satgas NIC di bawah kendali Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin.
Hingga kini, penyidik masih mendalami: Dari jaringan mana ekstasi berasal, kepada siapa barang tersebut akan diedarkan dan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain
Sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melanjutkan pengejaran terhadap pemilik dan sindikat yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berskala besar ini.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya keras Polri dalam menindak peredaran gelap narkotika di Indonesia, terutama jaringan antarwilayah yang memanfaatkan jalur darat lintas provinsi.


