Semarang, Radar Berita Indonesia – Maraknya aktivitas tambang dan Galian C ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Ketua Umum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang dinilai masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
Sorotan tersebut muncul lantaran masyarakat menilai belum adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dalam menindak dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut telah lama meresahkan warga sekitar.
Rahmad Sukendar menegaskan, aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang diduga merugikan negara serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Kapolri harus memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa aparat seolah membiarkan aktivitas Galian C ilegal terus beroperasi,” ujar Rahmad dalam keterangannya.
Menurutnya, instruksi Presiden Republik Indonesia terkait penindakan terhadap tambang ilegal seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. Namun hingga saat ini, aktivitas Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Pati disebut masih terus menjadi keluhan masyarakat.
Rahmad juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sekitar tiga minggu lalu. Akan tetapi, hingga kini belum ada jawaban resmi maupun penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya respons yang dianggap jelas, Rahmad menyebut dirinya akan menemui Kantor Staf Presiden (KSP) guna menyampaikan langsung persoalan dugaan maraknya tambang ilegal di wilayah Jawa Tengah.
“TB Rahmad Sukendar akan menjumpai KSP sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya respons maupun tindakan nyata dari Kejati dan Kapolda Jateng terkait dugaan maraknya Galian C ilegal,” katanya.
Di sisi lain, informasi yang diterima awak media dari pihak Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah melalui komunikasi WhatsApp dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan di lobi Gedung Kejati Semarang pada Senin (11/5), pihak Penkum disebut menyampaikan bahwa surat laporan tersebut belum mendapatkan disposisi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah.
Namun, pada kesempatan yang sama, pihak Penkum juga menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta melakukan telaah terhadap persoalan tersebut.
“Hal tersebut pihak kami sudah melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, di antaranya ESDM dan lainnya. Dan sudah dilakukan telaah,” ujar pihak Penkum.
Perbedaan penjelasan tersebut dinilai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait sejauh mana keseriusan penanganan dugaan tambang ilegal tersebut.
Rahmad menegaskan, praktik pertambangan ilegal bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sektor pendapatan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, ancaman bencana, hingga membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Ia juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum terkait progres penanganan laporan dugaan aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Pati.
“Jika aparat serius menegakkan hukum, masyarakat tentu menunggu langkah konkret, bukan sekadar telaah atau klarifikasi tanpa kepastian,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Tengah maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait tindak lanjut penanganan dugaan aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Pati.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolri, dapat memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih terhadap segala bentuk praktik pertambangan ilegal di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Pati.


