BerandaUncategorizedKasus DJKA Makin Terang, Sudewo Diduga Terima Fee Proyek Kereta Api

Kasus DJKA Makin Terang, Sudewo Diduga Terima Fee Proyek Kereta Api

Jakarta, Radar Berita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara tersebut, KPK secara resmi telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

“Benar, ini merupakan pintu masuk dan sekaligus pengembangan perkara DJKA. Hari ini perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan Saudara Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada awak media.

KPK mengungkapkan, Sudewo diduga menerima commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Dugaan aliran dana tersebut menjadi bagian dari rangkaian kasus suap yang saat ini tengah didalami penyidik antirasuah.

Hal tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang membenarkan adanya dugaan penerimaan fee oleh Sudewo dalam proyek tersebut.

“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api, sebagaimana telah kami sampaikan dalam update penahanan salah satu tersangka lain, yakni Saudara R,” jelas Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, KPK mencatat bahwa Sudewo telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (27/8/2025), kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua pada Senin (22/9/2025).

Usai pemeriksaan kedua tersebut, Sudewo sempat memberikan pernyataan kepada awak media terkait dugaan penerimaan dana yang menyeret namanya.

Ia mengklaim bahwa persoalan tersebut telah dijelaskan dalam pemeriksaan sebelumnya, bahkan sejak dua tahun lalu.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan sudah saya jelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu. Itu merupakan pendapatan dari DPR RI, semuanya rinci, ada pemasukan, pendapatan, dan pengurangan,” ujar Sudewo kala itu.

Namun demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan Sudewo sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, hasil pengembangan penyidikan, serta rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.

Terbaru, pada hari ini, Sudewo juga diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. (Dp)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read