BerandaKPKTarif Jabatan Desa Rp225 Juta, Bupati Pati dan 3 Kades Jadi Tersangka

Tarif Jabatan Desa Rp225 Juta, Bupati Pati dan 3 Kades Jadi Tersangka

Jakarta, Radar Berita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2025).

Pada Selasa (20/1/2025), KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang seluruhnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka tersebut yakni:

1. Sudewo, Bupati Pati periode 2025-2030.

2. Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

3. Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.

4. Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang membuka formasi calon perangkat desa (caperdes) pada Maret 2026.

Dalam pengumuman tersebut, tercatat sebanyak 601 jabatan perangkat desa dalam kondisi kosong dan akan diisi.

Kondisi tersebut, kata Asep, justru dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan praktik pemerasan dengan modus jual beli jabatan perangkat desa.

Sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim sukses (timses) dan orang-orang kepercayaannya.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Untuk melancarkan aksinya, Sudewo menunjuk sejumlah kepala desa yang merupakan bagian dari tim suksesnya sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8.

Para koordinator ini bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa di masing-masing kecamatan.

Dalam pelaksanaannya, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah Kecamatan Jakenan dan Jaken untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes. Uang tersebut dipatok dengan nilai fantastis, yakni Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Asep mengungkapkan, tarif tersebut sejatinya telah mengalami mark-up. Awalnya, Sudewo menetapkan kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta per caperdes, namun oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dinaikkan hingga mencapai Rp225 juta.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta,” jelas Asep.

Tak hanya itu, praktik pengumpulan uang tersebut juga diduga disertai ancaman dan tekanan. Para caperdes diwajibkan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Jika menolak atau tidak sanggup membayar, mereka diancam tidak akan mendapatkan kesempatan lagi karena formasi perangkat desa disebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.(Dp)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read