BerandaDAERAHDKI JAKARTARahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Sleman Terkait Kasus Hogi Minaya

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Sleman Terkait Kasus Hogi Minaya

Radar Berita Indonesia, Sleman – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, secara tegas meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolresta Sleman beserta Kasat Lantas, menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul kehadiran Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, yang membahas penanganan kasus tersebut karena telah menyedot perhatian publik secara nasional.

Kasus Hogi Minaya menuai kecaman luas setelah ia justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal yang bersangkutan diketahui berupaya mengejar pelaku jambret yang merampas barang milik istrinya.

Penetapan status hukum tersebut memicu dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap korban kejahatan.

Rahmad Sukendar menilai, penanganan perkara tersebut mencerminkan cacat serius dalam penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah dan menunjukkan lemahnya keberpihakan aparat terhadap masyarakat.

“Ini preseden buruk dalam penegakan hukum. Warga yang berusaha melindungi keluarganya justru dijadikan tersangka. Kami meminta Kapolri segera mencopot Kapolres Sleman dan Kasat Lantas sebagai bentuk tanggung jawab institusional,” tegas Rahmad Sukendar, sebagaimana disampaikan melalui Kang TB, Kamis (29/1/2026).

Menurut Rahmad, apabila Kapolri tidak segera mengambil langkah tegas, maka kasus serupa berpotensi terus berulang dan berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Ia menegaskan, hukum seharusnya menjadi instrumen perlindungan bagi korban kejahatan, bukan sebaliknya menjadi ancaman bagi masyarakat yang tengah mencari keadilan.

Sementara itu, RDPU Komisi III DPR RI digelar sebagai respons atas desakan publik agar aparat penegak hukum dilakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait penerapan pasal dan penetapan status tersangka yang dinilai tidak proporsional. (Dp)

Google News

Must Read

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini