Jual Beli Jabatan Camat, Bupati Nganjuk Lebaran di Rutan Bareskrim Polri

124
Camat
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri, terkait jual beli jabatan camat.

Novi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah itu akan ditahan rutan salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak, Selasa (11/05/2021).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. mengatakan penahanan di Rutan Bareskrim Polri tersebut untuk memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA  Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Panen Bawang Merah, Kentang Lokasi Food Estate

“Iya, dibawa ke Bareskrim Polri hari ini dan betul ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri,” kata Argo, di Mabes Polri, Selasa (11/05/2021).

Argo menjelaskan, penangkapan Novi, berawal dari laporan yang masuk ke Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kabupaten Nganjuk. Setelah itu, Polri dan KPK berkoordinasi untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

BACA JUGA  FIFA Resmi Coret Peru Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17

Dalam koordinasi itu, polisi bersama KPK bertukar informasi terkait dugaan kasus tersebut. Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik akhirnya berangkat ke wilayah Nganjuk, Jawa Timur, untuk melakukan penangkapan.

“Koordinasi yang kita lakukan penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan penyidik KPK ada empat kali. Kita koordinasi untuk menganalisa yang berkaitan dengan sasaran daripada kegiatan Bupati Nganjuk ini,” jelas Argo.

BACA JUGA  Habib Ali Zainal Abidin Assegaf: Pak Ganjar Boleh Pensiun dari Gubernur, Tapi Tidak di Hati Kita

Sebelum menangkap Novi, penyidik lebih dulu menangkap lima orang, yakni Dupriono (DR) selaku Camat Pace. Lalu, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro.

Kemudian, Haryanto (HY) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW) selaku Mantan Camat Sukomoro.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, Berikut Ini Pesan Kasat Binmas Polres Majalengka Kepada Tokoh Masyarakat

Bersamaan dengan penangkapan lima orang itu, tim penyidik juga menangkap M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Argo menjelaskan, lima orang bekas camat itu, diduga merupakan pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada Novi. Sementara, MIM berperan sebagai perantara.

BACA JUGA  Jokowi Setujui Pengunduran Diri Menpora Zainudin Amali

“Jadi, kita menangkap dari bawah dulu. Karena informasinya juga dari bawah. Kemudian meningkat ke atas, ke Bupati Nganjuk,” lanjut Argo.

Dari penangkapan itu, Argo mengatakan penyidik menyita uang tunai senilai Rp.647 juta dabn beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Uang ratusan juta itu disita dari brankas di kediaman Novi.

BACA JUGA  Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

Argo mengatakan penyidik juga telah memeriksa 18 orang untuk mendalami kasus jual beli tersebut. Dari pemeriksaan saksi diketahui Novi itu mematok harga Rp2 juta hingga Rp50 tergantung jabatan.

Untuk jabatan kepala desa, Novi memasang tarif paling sedikit Rp.2 juta. Kemudian, untuk jabatan Camat, Novi meminta uang sedikitnya Rp.15 juta hingga Rp.50 juta.

BACA JUGA  6 Khasiat Buah Anggur Untuk Ibu Menyusui

Atas perbuatannya, Novi dijerat Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-undang (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, kelima Camat itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, MIM dijerat Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini