Oknum PNS Terjerat Kasus Investasi Bodong, Delfian: Bisa Dipecat Tak Hormat

0
48
Radar BI, Langsa | Dari empat orang tersangka kasus penipuan bermodus bisnis Investasi saham PT Toga, berinisial Zul, Yus, dan NA, ternyata MH adalah salah adalah seorang PNS dari Dinas Satpol PP Kota Langsa, Selasa (08/02/2022).

Zulfazli Arbi atau yang lebih akrab di sapa Jol, saat di temui awak media, sedang duduk berbincang ringan di ruangan Kantor Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (BAI) Jalan Plamboyan Utama, No. 1 F Komplek BTN, Sungai Pauh Permai, Kecamatan Langsa Barat.

Dalam hal ini, Zulfazli mengatakan, bila dihitung total kerugian saya sebanyak Rp 200 juta lebih. Selain saya, juga ada korban korban lain yang belum membuat laporan.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Tetapkan CEO EDCCash Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api
BACA JUGA  Petinggi Taliban Tewas Dibunuh Kelompok Bersenjata

Selain tiga pelaku yang sudah tertangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama – sama.

Ada satu orang lagi (Yus) yang melarikan diri dan kini stutusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saya berharap kepada para korban yang lain untuk ikut mencari pelaku ini agar segera ditangkap, ungkapnya.

Selian itu, Zulfazli menambahkan bagi masyarakat yang juga menjadi korban investasi saham bodong ini, agar jangan takut untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian atau bisa juga melalui Badan Advokasi Indonesia (BAI) bila membutuhkan pendampingan.

BACA JUGA  Polda Kaltim Temukan Tambang Batu Bara Ilegal di 10 Titik Lokasi yang Tersebar di Kukar dan Samarinda
BACA JUGA  Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Kasus Mafia Tanah, Ini Nomornya

“Intinya saya berharap proses kasus penipuan dengan modus bisnis Investasi saham yang telah merugikan masyarakat ini mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara kita ini,” tutup Zulfazli .

Diwaktu yang sama, bertepatan di kantor DPC BAI Kota Langsa saat di konfirmasi awak media terkait sanksi seorang PNS yang telah di vonis hukuman penjara selama dua tahun lebih.

Sementara itu, Ketua DPC BAI Delfian, SH juga mengatakan merujuk pada Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur dalam pasal “87 ayat 4 huruf d.

BACA JUGA  Empat Pengedar Narkoba Jaringan Kaltim-Kaltara di Tangkap Polisi, Terancam Pidana Mati
BACA JUGA  Mendagri: Jika Perppu Ditolak, Maka Kemungkinan Penundaan Pemilu 2024

“PNS diberhentikan tidak dengan hormat karna dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua ) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,”papar Delfian SH. (Syamsul).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini