Minggu, September 24, 2023
No menu items!

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Peretasan Kartu Kredit di Jepang

Must Read
Jakarta, Radar BI | Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan pihak Kepolisian Jepang (NPA) berhasil mengungkap kejahatan hacking untuk melakukan ilegal akses dengan cara meretas kartu kredit dalam pembelian barang-barang elektronik secara online.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka WNI, dengan korban para pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumo net shop di Jepang yang menimbulkan kerugian kurang lebih 1,6 Milyar Rupiah. Hal tersebut diungkap Brigjen Adi Vivid dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023).

“Tersangka meretas kartu kredit berjumlah 2 (dua) orang, 1 orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 (satu) orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang.” Ungkap Brigjen Adi Vivid.

BACA JUGA  Wakapolda Banten Berikan Bantuan Korban Banjir di Tangerang

Diketahui Tersangka DK (pelaku yang berada di indonesia), berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop, sedangkan Tersangka SB (pelaku berada di Jepang), berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh oleh tersangka DK dan menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal.

Lebih lanjut Dirtipidsiber menjelaskan kedua pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace.

“Barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka SB kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke Tersangka DK di Indonesia”, tutur Brigjen Adi Vivid.

BACA JUGA  Siap Siap E-TLE Nasional Tahap Dua, Banjarmasin Segera Terapkan Tilang Elektronik

Brigjen Adi Vivid mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/ A/ 0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022. Sebanyak 13 orang saksi dan 3 orang ahli telah di Periksa.

Terhadap Tersangka DK dikenakan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE — Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE — Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE — Manipulasi data seolah-seolah otentik, Pasal 363 KUHP — Pencurian.

Polri menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan dan melakukan penggantian password secara berkala.

BACA JUGA  8 Manfaat Buah Mengkudu Untuk Kesehatan, Salah Satu Khasiat Menjaga Jantung

“Hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan /log out apabila telah selesai melakukan transaksi online.” tutupnya.

Sumber: Divisi Humas Polri.

Iklan

Latest News

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus RT.02/03 dan RW XIII Rambutan, Begini Kata Irwan Basir

Padang, Radar BI | Ketua RW dan Ketua RT adalah tokoh masyarakat yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting untuk memimpin...

Artikel Lain Yang Anda Suka