Radar Berita Indonesia, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pemerintah agar tidak menjadi pelindung (beking) praktik ilegal, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan. Ia juga menegaskan pentingnya menutup segala celah penipuan terhadap rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,42 triliun yang digelar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengajak seluruh aparat negara untuk menghentikan berbagai praktik menyimpang yang merugikan negara dan masyarakat.
“Saya mengajak, marilah kita tutup praktik-praktik yang tidak baik. Menipu rakyat, menipu atasan, membekingi praktik-praktik ilegal seperti penyelundupan, tambang ilegal, dan perkebunan ilegal,” tegasnya Prabowo.
Prabowo juga menyinggung kondisi kesejahteraan aparatur negara yang dinilai belum ideal. Namun demikian, ia menekankan bahwa bekerja di pemerintahan merupakan bentuk pengabdian kepada rakyat.
“Saya mengerti gaji kalian mungkin tidak cukup. Tapi kalau kita lihat rakyat kita yang lebih susah, kita harus pahami bahwa bekerja di pemerintah adalah pengabdian,” ujarnya.
Rincian Penyelamatan Keuangan Negara
Dalam kesempatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian signifikan dalam penyelamatan keuangan negara dengan total Rp11,42 triliun. Rinciannya meliputi:
– Denda administratif sektor kehutanan: Rp7,23 triliun
– Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI: Rp1,96 triliun
– Setoran pajak periode Januari-April 2026: Rp967,77 miliar
– Setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara (28 Februari 2026): Rp108,57 miliar
– Denda lingkungan hidup (PNBP): Rp1,14 triliun
Selain aspek finansial, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal, dengan rincian:
– Perkebunan sawit: 5,88 juta hektare
– Pertambangan: 10.257 hektare
Adapun kawasan hutan konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mencapai 254.780,12 hektare.
Sementara itu, lahan seluas 30.543,40 hektare diserahkan kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia, BPI Danantara, serta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Penegasan Komitmen Pemerintah
Peringatan Presiden ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara.
Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.


