BerandaINFO POLRIAKP Fion Joni Hayes Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Rekaman Viral Diduga Direkayasa

AKP Fion Joni Hayes Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Rekaman Viral Diduga Direkayasa

Radar Berita Indonesia – Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, akhirnya angkat bicara terkait beredarnya rekaman suara yang viral di media sosial dan menyeret namanya dalam isu dugaan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Perwira polisi tersebut menegaskan bahwa rekaman yang beredar luas di berbagai platform digital bukanlah rekaman utuh, melainkan telah mengalami pemotongan, pengeditan, hingga diduga direkayasa untuk membentuk opini negatif dan menyesatkan terhadap dirinya.

Pernyataan AKP Fion Joni Hayes itu diperkuat dengan munculnya surat pernyataan resmi dari Ahmad Harahap, wartawan Media Kriminalitas News.Com, tertanggal 28 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, Ahmad Harahap mengakui dirinya sebagai pihak yang melakukan perekaman percakapan menggunakan telepon genggam di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Pasaman pada 18 April 2026.

Ia menjelaskan, tujuan awal perekaman dilakukan untuk merekam wawancara antara seorang wartawan bernama Karno dengan HZF alias Uncu, yang diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di wilayah Rao, Kabupaten Pasaman.

“Bahwa benar saya telah melakukan perekaman menggunakan ponsel saya di ruangan kerja Kasat Reskrim Polres Pasaman,” tulis Ahmad Harahap dalam surat pernyataannya.

Dalam keterangannya, Ahmad Harahap juga mengakui bahwa proses perekaman dilakukan di ruangan tertutup dengan akses terbatas dan tanpa izin dari pihak yang berada di lokasi saat itu.

Tak hanya itu, dalam poin penting surat pernyataan tersebut, Ahmad Harahap menegaskan bahwa selama proses wawancara berlangsung tidak ada pernyataan dari AKP Fion Joni Hayes terkait pihak-pihak tertentu sebagaimana yang muncul dalam potongan rekaman yang kini viral di media sosial.

Ia bahkan memastikan bahwa rekaman yang tersebar di berbagai akun media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga Youtube bukan lagi rekaman asli sebagaimana file awal yang dimilikinya.

“Hasil postingan akun media sosial tersebut sudah banyak bagian yang dipotong, diedit dan direkayasa, sehingga bias dan merubah arti dari yang sebenarnya,” tulis Ahmad Harahap.

Menurut pengakuannya, rekaman suara tersebut awalnya hanya diteruskan kepada salah seorang rekannya sesama wartawan berinisial AP.

Namun berdasarkan pengetahuannya, rekaman itu kemudian kembali diteruskan kepada pihak lain berinisial FRH hingga akhirnya menyebar luas di media sosial.

Ahmad Harahap juga menilai penayangan rekaman yang telah dipotong-potong tersebut diduga dilakukan dengan niat tidak baik karena memutarbalikkan fakta dari rekaman asli.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Ahmad Harahap mengaku bersalah karena telah merekam dan meneruskan rekaman tanpa izin.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada AKP Fion Joni Hayes dan seluruh pihak yang merasa dirugikan akibat viralnya rekaman tersebut.

Selain itu, Ahmad Harahap menyatakan kesiapannya untuk melakukan klarifikasi secara terbuka melalui media televisi, media cetak, media online, hingga menggelar konferensi pers guna meluruskan informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat.

Kasus ini sebelumnya sempat memicu perhatian publik setelah nama AKP Fion Joni Hayes dikaitkan dengan berbagai tudingan liar terkait aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasaman.

Namun dengan munculnya surat pernyataan tersebut, dugaan adanya manipulasi informasi dan pembentukan opini melalui rekaman yang telah dipotong dan direkayasa semakin menguat.

Di tengah polemik yang berkembang, AKP Fion Joni Hayes disebut tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pasaman, termasuk melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Publik kini menanti langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman yang telah dimanipulasi tersebut, sekaligus menunggu perkembangan proses penegakan hukum atas kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat itu.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read