Radar Berita Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Modus pemerasan tersebut dilakukan pasca pelantikan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Desember 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah dilantik, para kepala OPD dipanggil satu per satu ke ruangan khusus.
Di tempat tersebut, mereka diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan mundur dari jabatan bahkan dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila dianggap tidak mampu menjalankan tugas.
“Pasca pelantikan, para pejabat dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas yang diberikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2026).
Dalam praktiknya, surat tersebut telah disiapkan lengkap dengan meterai, namun tidak mencantumkan tanggal. Para pejabat juga tidak diberikan salinan dokumen yang telah ditandatangani tersebut.
Selain surat pengunduran diri, para kepala OPD juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja.
Melalui surat ini, pejabat diminta menanggung sepenuhnya segala risiko dalam pengelolaan anggaran, tanpa pengecualian.
KPK menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan sistematis terhadap para pejabat daerah.
Apalagi, proses penandatanganan dilakukan di ruangan tertutup dengan pengawasan ajudan, serta tanpa diperbolehkan membawa telepon seluler, sehingga meminimalkan kemungkinan dokumentasi atau pengumpulan bukti oleh korban.
“Para pejabat tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto atau mendokumentasikan,” tambah Asep.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan adanya permintaan sejumlah uang kepada para kepala OPD. Gatut Sunu Wibowo diduga menetapkan target pemerasan mencapai Rp5 miliar.
Namun hingga dilakukan penindakan, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan baru sekitar Rp2,7 miliar.
KPK mencatat sedikitnya 16 kepala dinas menjadi pihak yang dimintai setoran, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan posisi jabatan dan pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana yang telah terkumpul.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi, termasuk yang melibatkan kepala daerah dan penyalahgunaan kewenangan terhadap bawahan.


