BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHDPW Juleha Sulut Tegaskan Komitmen Pengawasan Halal Hingga Tingkat Daerah

DPW Juleha Sulut Tegaskan Komitmen Pengawasan Halal Hingga Tingkat Daerah

Radar Berita Indonesia – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Sulawesi Utara sukses menggelar pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Pondok Pesantren Imam Syafi’i Madidir, Kota Bitung, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat dengan diikuti sebanyak 53 peserta dari berbagai latar belakang profesi dan kalangan masyarakat.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keterampilan peserta dalam proses penyembelihan hewan sesuai syariat Islam, sekaligus memenuhi standar kebersihan dan kesehatan pangan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan halal di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Bitung.

Ketua DPW Juleha Sulawesi Utara, Dr. Drs. H. Kalo Tahirun, MH, mengatakan bahwa kebutuhan terhadap juru sembelih halal yang profesional terus meningkat seiring bertambahnya kesadaran masyarakat dalam mengonsumsi produk halal yang aman dan terjamin kualitasnya.

“Pelatihan ini bukan hanya meningkatkan kemampuan peserta, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membangun sumber daya juru sembelih halal yang profesional, kompeten, dan sesuai standar syariat Islam,” ujar Kalo Tahirun saat membuka kegiatan.

Menurutnya, keberadaan juru sembelih halal memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses penyembelihan hewan dilakukan sesuai ketentuan agama, mulai dari perlakuan terhadap hewan sebelum disembelih hingga distribusi produk daging kepada masyarakat.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi penting, di antaranya tata cara penyembelihan halal sesuai syariat Islam, penerapan standar kebersihan dan higienitas ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), prosedur penanganan hewan sebelum dan sesudah penyembelihan, hingga pentingnya sertifikasi halal dalam rantai distribusi produk hewani.

Selain teori, peserta juga diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kualitas dan keamanan produk pangan hewani agar tetap sesuai dengan standar kesehatan masyarakat dan regulasi pemerintah.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah percepatan pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juleha Kota Bitung. Kehadiran DPD Juleha di tingkat daerah dinilai sangat penting untuk memperkuat edukasi, pembinaan, dan pengawasan penyembelihan halal di kabupaten dan kota.

Nantinya, DPD Juleha akan menjalankan sejumlah fungsi strategis, seperti pengawasan penyembelihan halal di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU), edukasi masyarakat terkait pentingnya produk halal, pendampingan pelaku usaha dalam memenuhi standar halal, serta pengawasan distribusi produk hewani di pasar tradisional maupun modern.

Dalam menjalankan tugasnya, DPD Juleha akan bersinergi dengan pemerintah daerah, dinas terkait seperti peternakan, kesehatan, dan perdagangan, pengelola pasar tradisional, pelaku usaha sektor peternakan, hingga dapur penyedia makanan termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami ingin memastikan bahwa proses penyembelihan hingga distribusi daging benar-benar terjamin kehalalannya. Juleha harus hadir sebagai garda terdepan pengawasan halal di daerah,” tegas Kalo Tahirun.

Pelatihan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan pimpinan umat Islam di Kota Bitung. Pimpinan Pondok Pesantren Imam Syafi’i Madidir, Zainal Dama, LC., M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan berharap pelatihan Juleha dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman umat tentang pentingnya proses penyembelihan halal yang benar sesuai syariat Islam dan standar kesehatan,” ungkapnya.

Pelaksanaan kegiatan ini juga berlandaskan sejumlah regulasi pemerintah, di antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 sebagai pengganti PP Nomor 39 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Selain itu, kegiatan mengacu pada standar ASUH dari Kementerian Pertanian, ketentuan teknis Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU), serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai tata cara penyembelihan halal.

DPW Juleha Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan jumlah juru sembelih halal tersertifikasi, memperkuat pengawasan halal hingga tingkat desa dan kelurahan, menjamin keamanan dan kehalalan produk hewani, serta mendukung program nasional penguatan ekosistem halal di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sistem jaminan halal yang terintegrasi dan profesional, sehingga mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan kepercayaan kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk hewani yang halal dan berkualitas.

Sumber: Juleha DPD Sulawesi Utara
Editor: Radar Berita Indonesia Koperwil Sulut – Robby Sugar.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read