BerandaDAERAHDKI JAKARTAKejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Tiga Kasus Korupsi

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Tiga Kasus Korupsi

Jakarta, Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ketiga sprindik tersebut diterbitkan sebagai dasar hukum bagi penyidik Kejagung dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan yang sebelumnya telah diterima dari penyidik Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penerbitan tiga sprindik tersebut merupakan langkah awal dalam memperkuat proses penegakan hukum terhadap perkara yang memiliki klaster berbeda.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, sejak sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan secara hukum telah berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Dengan demikian, setiap tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia akan dilaksanakan sepenuhnya oleh tim penyidik Kejagung.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” tegasnya.

Meski telah mengambil alih proses penyidikan, Kejaksaan Agung memastikan tetap mengedepankan sinergi dan koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum. Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari Komisi III DPR RI.

“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelasnya.

Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Anang mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam ketiga perkara tersebut.

Status pihak-pihak yang sebelumnya disebut dalam laporan, termasuk Febrie Adriansyah dan Don Ritto, masih sebagai saksi dalam proses penyidikan yang kini sedang berjalan.

“Ya, masih saksi. Di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menambahkan bahwa status tersangka yang sebelumnya pernah ditetapkan oleh penyidik Polri terhadap pihak tertentu tidak serta-merta gugur.

Namun demikian, Kejaksaan Agung akan mempelajari kembali seluruh berkas perkara, alat bukti, serta hasil penyelidikan yang telah diserahkan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. Status tersangka yang ditetapkan sebelumnya tidak gugur, tetapi kita terlebih dahulu menerbitkan sprindik, menerima seluruh berkas, kemudian mempelajari semuanya secara menyeluruh,” ujarnya.

Untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan independen, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik.

Tim tersebut didominasi oleh jaksa-jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memiliki pengalaman menangani perkara korupsi berskala besar.

“Inilah yang saya bilang, di dalam sprindik baru kami terbitkan, maka dibentuk tim khusus. Tim ini terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar merupakan penyidik yang berasal dari mantan alumni KPK atau jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Di antaranya Saudara Riyono, Saudara Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo,” terang Anang.

Pembentukan tim khusus tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengungkapan fakta hukum dalam tiga perkara yang tengah menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, dugaan korupsi terkait proyek PLTU PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout, serta dugaan korupsi pada perkara PT ASABRI.

Kejagung menegaskan akan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.

Seluruh perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read