Radar Berita Indonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (30/5/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai tahapan pembinaan, sosialisasi, hingga pemberian surat peringatan yang sebelumnya telah dilakukan oleh petugas kepada para pedagang.
Namun demikian, masih ditemukan sejumlah PKL yang tetap memanfaatkan trotoar, taman kota, serta area fasilitas umum lainnya sebagai lokasi berjualan.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Padang mendapat dukungan personel SK4 yang terdiri dari unsur TNI dan Polri.
Kehadiran aparat gabungan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat maupun pengguna jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa langkah penertiban terpaksa dilakukan karena masih adanya pedagang yang mengabaikan imbauan serta peringatan yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas.
“Penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku, namun masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
Oleh karena itu, kami harus mengambil langkah penegakan aturan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya,” ujar Eka Putra Irwandi kepada awak media, pada Minggu (1/6/2026).
Menurutnya, trotoar dan taman kota merupakan fasilitas yang dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas. Keberadaan fasilitas tersebut harus tetap terjaga agar dapat dimanfaatkan sesuai fungsi utamanya, yakni sebagai ruang publik yang nyaman, aman, dan tertata.
Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas berjualan di atas fasilitas publik juga dinilai berdampak terhadap kerusakan sejumlah sarana dan prasarana kota.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah rusaknya area taman dan matinya rumput akibat terus-menerus digunakan sebagai tempat berdagang maupun area penempatan perlengkapan usaha.
“Kami melihat banyak area taman yang mengalami kerusakan. Bahkan, sebagian rumput mati karena terus-menerus digunakan untuk aktivitas berjualan.
Padahal fasilitas umum tersebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari masyarakat. Karena itu, keberadaannya harus dijaga bersama, bukan justru dirusak,” tambahnya.
Dalam proses penertiban, petugas masih menemukan beberapa pedagang yang sempat menolak untuk ditertibkan. Meski demikian, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Melalui komunikasi yang baik, petugas berhasil memberikan pemahaman kepada para pedagang sehingga kegiatan dapat berlangsung tanpa adanya insiden yang berarti.
Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa penataan kawasan perkotaan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan indah bagi seluruh masyarakat.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum di wilayah Kota Padang.
Pemerintah Kota Padang juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan ruang publik yang telah dibangun dapat tetap terjaga, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya Kota Padang yang tertib, bersih, dan nyaman.
Sumber: Dedet Chandra.
Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.


