Radar Berita Indonesia – Nama bayi yang sempat viral di media sosial, Muhammad MBG Subianto, belum dapat didaftarkan sebagai identitas resmi dalam dokumen kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menolak pencatatan nama tersebut karena penggunaan singkatan “MBG” dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Penolakan tersebut bukan didasarkan pada makna atau filosofi nama yang dipilih orang tua, melainkan murni karena aspek administrasi yang mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen resmi negara.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa pihaknya bahkan mendatangi langsung kediaman keluarga bayi di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, untuk memberikan edukasi dan penjelasan mengenai aturan pencatatan nama.
“Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat,” ujar Dwi.
Menurutnya, selama nama yang diajukan belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, proses penerbitan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran maupun Kartu Keluarga belum dapat dilakukan.
Ia menegaskan bahwa Disdukcapil memiliki tanggung jawab tidak hanya sebagai instansi pelayanan administrasi, tetapi juga sebagai lembaga yang memberikan pembinaan, edukasi, serta pendampingan kepada masyarakat agar dokumen kependudukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami juga diberi amanat untuk memberikan pembinaan, edukasi, kemudian masukan, serta penyampaian informasi,” katanya.
Selain persoalan singkatan, Dwi mengingatkan bahwa pemberian nama kepada seorang anak sebaiknya memperhatikan tiga norma penting, yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Nama juga diharapkan tidak mengandung makna negatif maupun menimbulkan multitafsir.
“Kalau kita berbicara norma agama, agama apa pun dalam memberikan nama anak pasti ada kaidahnya. Nama itu diharapkan mengandung doa dan harapan kepada anak tersebut,” jelasnya.
Disdukcapil juga menyampaikan kekhawatiran apabila penggunaan singkatan “MBG” tetap dipertahankan. Menurut Dwi, singkatan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran berbeda yang pada akhirnya dapat berdampak buruk terhadap anak ketika tumbuh dewasa.
Ia mengingatkan bahwa nama yang sulit dipahami atau memiliki banyak tafsir dapat menjadi bahan ejekan maupun perundungan di lingkungan sosial.
“Jangan sampai nanti dia mendapatkan ejekan, diolok-olok atau sampai kepada pembulian atau perundungan. Ini tentunya akan berpengaruh pada psikologi dan tumbuh kembang anak,” ujarnya.
Sebagai solusi, Disdukcapil mengusulkan agar singkatan MBG tidak digunakan secara langsung dalam dokumen kependudukan. Salah satu alternatif yang disarankan adalah menuliskan singkatan tersebut dalam bentuk kata yang dapat dibaca, seperti “Embege”, atau menyusun nama lengkap yang tetap menghasilkan inisial M, B, dan G.
“Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah,” terang Dwi.
“Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu enggak masalah karena sudah terbaca Embege. Kalau MBG dibacanya bagaimana, kan tidak bisa,” tambahnya.
Setelah melalui proses dialog dan penjelasan secara langsung, pihak keluarga akhirnya memahami dasar hukum yang disampaikan Disdukcapil dan bersedia mempertimbangkan perubahan nama agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah tadi bisa menerima. Kami memberikan ruang, silakan nanti didiskusikan dengan keluarga,” kata Dwi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Di sisi lain, peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pemberian nama anak tidak hanya merupakan hak orang tua, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku agar dapat dicatat secara resmi dalam dokumen negara.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan setiap nama yang tercantum dalam dokumen kependudukan memiliki penulisan yang jelas, tidak menggunakan singkatan, mudah dibaca, serta tidak berpotensi menimbulkan penafsiran maupun dampak psikologis bagi pemilik nama di kemudian hari. (*)


