BerandaINFO POLRIPolres Sijunjung Berhasil Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Tiga Pelaku dan Ribuan...

Polres Sijunjung Berhasil Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Tiga Pelaku dan Ribuan Liter Bio Solar Diamankan

Sijunjung, Radar Berita Indonesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga diperjualbelikan secara ilegal untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa ribuan liter BBM subsidi, kendaraan pengangkut, hingga peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung melaksanakan patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Sijunjung pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Patroli tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi serta memastikan distribusi energi bersubsidi dari pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 8860 RF yang membawa muatan tidak biasa.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan dua unit tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar.

Selain itu, petugas juga menemukan dua drum plastik berwarna biru berkapasitas 250 liter yang berisi Bio Solar, dua drum kosong berkapasitas sama, satu unit mesin pompa, serta selang plastik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung melakukan tindakan hukum dengan mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni DY (33), warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi, dan KS (38), yang juga berdomisili di wilayah yang sama.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan penyelidikan, kedua tersangka mengakui bahwa BBM subsidi jenis Bio Solar yang mereka angkut diperoleh dari sebuah gudang milik RF yang berada di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung.

BBM tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rantau Pandan, Provinsi Jambi, untuk dijual kembali kepada para penambang emas dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tim Satreskrim Polres Sijunjung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RF (47), pemilik gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM subsidi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di gudang tersebut, petugas menemukan tiga buah tedmon berkapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu unit mesin pompa, serta 20 buah galon atau jeriken berkapasitas 35 liter yang juga dalam keadaan kosong.

Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM subsidi tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BBM subsidi yang dikumpulkan tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Tim saat melaksanakan patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi mencurigai satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Jorong Gantiang. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan BBM subsidi jenis Bio Solar dalam jumlah besar. Dari hasil pengembangan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pemilik gudang berinisial RF. BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan guna memperoleh keuntungan,” ujar AKP Hendra Yose.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi BM 8860 RF, dua tedmon berisi BBM Bio Solar dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, dua drum plastik berisi Bio Solar berkapasitas 250 liter, dua drum kosong, satu unit mesin pompa, selang plastik, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan dan distribusi BBM subsidi.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sijunjung guna mencegah terjadinya praktik penyelewengan yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan komersial ilegal,” tegas AKP Hendra Yose.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Sijunjung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read