Radar Berita Indonesia – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX bersama Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Pauh IX menggelar kegiatan musyawarah dan silaturahmi dengan Camat Kuranji serta unsur Forkopimca yang dirangkai dengan pengesahan aturan adat Nagari Pauh IX, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KAN Pauh IX, Jalan By Pass KM 8,5 Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi adat Minangkabau di tengah perkembangan masyarakat modern.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kuranji Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., Kapolsek Kuranji Kompol Dr. Hendri, S.H., M.H., Danramil 05/Pauh yang diwakili Serka Suhatman, Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Pauh IX Irwan Basir Dt. Rajo Alam, S.H., M.M., Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Suardi Dt. Rajo Bujang, Sekretaris KAN Pauh IX Musdafirman Dt. Rajo Di Guci, S.Si., para ninik mamak Tapian Pauh IX, serta para lurah se-Kecamatan Kuranji.
Acara diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, laporan panitia, sambutan para tokoh adat dan unsur pemerintah, dilanjutkan dengan penandatanganan serta pengesahan aturan adat yang telah disepakati bersama.
Ketua KAN Pauh IX, Suardi Dt. Rajo Bujang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ketua KAN Pauh IX menegaskan bahwa pengesahan aturan adat merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian adat istiadat Minangkabau sekaligus memperkuat fungsi dan peran ninik mamak dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, aturan adat yang telah disepakati bersama diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Nagari Pauh IX dalam menjaga ketertiban, mempererat hubungan sosial, serta menciptakan kehidupan yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun, ujarnya Ketua KAN Pauh IX.
Sementara itu, Ketua MPA Pauh IX, Irwan Basir Dt. Rajo Alam, menjelaskan bahwa pengesahan aturan adat yang mengatur kedudukan dan peran ninik mamak serta sumando dalam pelaksanaan baralek nikah bukan bertujuan membatasi masyarakat, melainkan sebagai upaya menjaga marwah adat dan memperjelas tanggung jawab setiap unsur dalam kehidupan adat.
Ia menegaskan bahwa seluruh aturan yang disahkan telah melalui proses musyawarah dan pembahasan yang matang bersama para ninik mamak serta tokoh adat.
Aturan tersebut disusun berdasarkan falsafah Minangkabau “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” sehingga tetap selaras dengan nilai agama dan perkembangan zaman.

Irwan Basir juga menekankan pentingnya peran ninik mamak sebagai pemimpin kaum yang bertanggung jawab membimbing anak kemenakan, menjaga persatuan, menyelesaikan persoalan secara bijaksana, serta menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai adat di tengah masyarakat.
Selain itu, kedudukan sumando sebagai bagian dari keluarga besar juga harus dihormati sesuai norma adat sehingga tercipta hubungan kekeluargaan yang harmonis dan saling menghargai.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kuranji Kompol Dr. Hendri memberikan apresiasi kepada KAN dan MPA Pauh IX atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Menurutnya, keberadaan lembaga adat dan para ninik mamak memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan kearifan lokal.
Kapolsek menegaskan bahwa Polri mendukung penuh pengesahan aturan adat selama sejalan dengan norma hukum, agama, dan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan tokoh masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Camat Kuranji Rozaldi Rosman menyampaikan apresiasi atas komitmen KAN dan MPA Pauh IX dalam menjaga kelestarian adat Minangkabau.
Menurutnya, adat dan pemerintahan merupakan dua unsur yang saling mendukung dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan sejahtera.
Rozaldi menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kecamatan Kuranji terhadap pengesahan aturan adat tersebut karena dinilai mampu memperkuat kehidupan sosial masyarakat sekaligus menjaga identitas budaya lokal yang menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang.
Melalui kegiatan musyawarah dan silaturahmi tersebut, seluruh unsur adat, pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat terus mempererat kebersamaan serta menjaga sinergitas dalam membangun Nagari Pauh IX.
Pengesahan aturan adat ini juga menjadi wujud komitmen bersama untuk mempertahankan nilai-nilai luhur adat Minangkabau sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat di tengah arus perubahan zaman yang semakin dinamis.
Sumber: Rony
Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.


