Radar Berita Indonesia | Jakarta – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan yang dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan tersebut menghasilkan temuan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.
Barang bukti hasil penggeledahan kemudian dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.20 WIB menggunakan kendaraan taktis (rantis) kepolisian dengan pengawalan ketat puluhan personel Brimob.
Saat proses penurunan barang bukti berlangsung, tampak sejumlah koper bertuliskan “Emas Batangan” diangkut oleh petugas secara bergotong royong.
Selain barang bukti, terlihat pula seorang yang diamankan dan dibawa memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hingga kini, kepolisian belum mengungkap identitas maupun status hukum orang tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci rapat. Setelah dibuka, petugas menemukan tujuh koper berisi emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, kemudian uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total estimasi nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar,” ujar Totok saat memberikan keterangan di kawasan Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis dini hari.
Menurut Totok, pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan bersama (joint investigation) antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Adapun tiga perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout listrik di Sumatera, dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero), serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel pada periode 2020 hingga 2025.
“Saat ini Kortastipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan joint investigation dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara PLN, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI,” jelas Totok.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menerangkan bahwa salah satu objek penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020 hingga 2025.
Objek penyidikan lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi serta pencucian uang dalam proses penyelesaian kewajiban atau utang PT CBS kepada PT KNI yang juga diduga melibatkan oknum penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama.
Meski demikian, penyidik hingga kini belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan barang bukti yang disita.
Dalam penyidikan tersebut, kepolisian menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang suap dan pemerasan oleh penyelenggara negara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan perkara dugaan korupsi yang melibatkan sektor PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, rangkaian penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Cafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, serta Coin Money Changer, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.
Budi menambahkan bahwa perkara yang tengah ditangani meliputi dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pengadaan batu bara di PLN, perkara PT Asabri, dan penyelesaian utang yang melibatkan PT KNI.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga belum memberikan keterangan resmi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun asal-usul kepemilikan aset berupa emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang telah disita sebagai barang bukti.


