Radar Berita Indonesia – Nuzran Joher, putra kelahiran Kerinci, Jambi, dipercaya menduduki posisi Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031. Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan karier Nuzran yang sebelumnya berkiprah di bidang legislatif, ketatanegaraan, hingga menjadi anggota Ombudsman RI.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/8/2026) menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Ia menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan tersebut setelah tersangkut perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Persetujuan DPR tersebut merupakan tindak lanjut dari proses yang dilakukan Komisi II DPR RI terkait pengisian jabatan Ketua Ombudsman RI. Keputusan itu kemudian dibawa ke forum rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan DPR.
Dengan keputusan tersebut, Nuzran Joher kini dipercaya memimpin lembaga negara yang memiliki mandat penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi.
Putra Kerinci dengan Rekam Jejak Ketatanegaraan
H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., lahir di Kerinci pada 28 Oktober 1973. Berdasarkan profil resmi Ombudsman RI, Nuzran menyelesaikan pendidikan sarjana di IAIN Imam Bonjol Padang pada 1997. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Pramita Indonesia dan menyelesaikannya pada 2009.
Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, Nuzran Joher memiliki pengalaman panjang di bidang legislatif dan ketatanegaraan.
Ia pernah menduduki posisi pimpinan dan menjadi anggota sejumlah alat kelengkapan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pengalaman tersebut membuatnya bersentuhan langsung dengan proses legislasi, pengawasan, representasi daerah, serta berbagai persoalan tata kelola pemerintahan.
Nuzran Joher juga pernah menjadi Staf Ahli Ketua DPR RI. Selain itu, ia terlibat dalam kegiatan kajian ketatanegaraan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Ombudsman RI mencatat pengalaman tersebut sebagai bagian dari rekam jejak Nuzran dalam penguatan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.
Masuk Ombudsman RI Periode 2026-2031
Perjalanan Nuzran di Ombudsman RI dimulai setelah dirinya terpilih sebagai salah satu anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Ia bersama delapan pimpinan lainnya mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026). Saat itu, Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI, sedangkan Nuzran menjadi salah satu anggota.
Namun, dinamika terjadi setelah Hery Susanto diberhentikan dari jabatan Ketua Ombudsman RI. Majelis Etik Ombudsman kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Dalam kondisi tersebut, DPR RI melalui proses di Komisi II kemudian menyetujui Nuzran Joher untuk mengisi posisi Ketua Ombudsman RI.
Kiprah Nuzran dalam Pengawasan Pelayanan Publik
Sebelum dipercaya menjadi ketua, Nuzran telah menjalankan tugas sebagai anggota Ombudsman RI dan terlibat dalam berbagai agenda pengawasan pelayanan publik.
Pada Juni 2026, misalnya, Nuzran terlibat dalam pemeriksaan lapangan terkait penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di Bali dan Jambi. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI terkait tata kelola program tersebut.
Nuzran juga terlibat dalam upaya mendorong perbaikan sistemik pelayanan publik. Dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026, ia menyampaikan bahwa Ombudsman terus mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan agar praktik maladministrasi dapat dicegah dan tidak berulang.
Pada Juli 2026, Nuzran juga terlibat dalam pengawasan dan penguatan tata kelola pelayanan kesehatan. Ombudsman RI bersama Kementerian Kesehatan mendorong optimalisasi tata kelola dan pelayanan Rumah Sakit Pratama, termasuk terkait pembiayaan, standar akreditasi, pedoman teknis pelayanan primer, serta pemenuhan sumber daya manusia kesehatan.
Selain itu, Nuzran dipercaya sebagai Koordinator Wilayah Riau dalam agenda Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026. Dalam agenda tersebut, Ombudsman menempatkan kualitas pelayanan dan tingkat kepercayaan masyarakat sebagai bagian dari penilaian terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Tantangan Memimpin Ombudsman
Kini, setelah dipercaya menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Nuzran menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Ombudsman memiliki posisi strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang baik, transparan, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Karena itu, kepemimpinan Nuzran akan diuji bukan hanya dari kemampuan menjalankan administrasi kelembagaan, tetapi juga dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta memastikan rekomendasi Ombudsman ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan publik.
Latar belakang Nuzran di bidang legislatif dan ketatanegaraan menjadi salah satu modal pengalaman dalam menjalankan tugas tersebut. Namun, tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks menuntut Ombudsman untuk bekerja secara independen, profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dari Kerinci, Jambi, perjalanan Nuzran Joher kini sampai ke tingkat nasional. Amanah sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 sekaligus menempatkannya di garis depan dalam mengawal kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Ke depan, publik akan menunggu sejauh mana kepemimpinan Nuzran mampu memperkuat Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dan memastikan suara masyarakat benar-benar mendapat tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan. (*)


