Radar Berita Indonesia – Dubalang didorong untuk memperkuat peran sebagai bagian dari unsur masyarakat dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di lingkungan.
Penguatan dubalang dinilai penting untuk membangun komunikasi sosial sekaligus membantu pemerintah mengenali berbagai persoalan masyarakat sejak dini.
Dorongan penguatan dubalang tersebut disampaikan Tim Percepatan Pembangunan (TPP) Kota Padang Irwan Basir, SH, MM, Datuk Rajo Alam, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sekaligus Penguatan Dubalang Kecamatan Koto Tangah.
Menurut Irwan Basir, dubalang memiliki posisi strategis sebagai bagian dari kekuatan sosial masyarakat yang dapat berperan menjaga kondisi lingkungan. Namun, peran tersebut tidak dapat berjalan sendiri dan membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, RT, RW, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Penguatan dubalang tersebut mengemuka dalam kegiatan yang mengusung tema “Kita Wujudkan Kondisi yang Aman, Tertib dan Tentram Bersama Dubalang sebagai Parik Paga Nagari”. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Koto Tangah, Kota Padang, Senin (21/9/2026) pagi.

Irwan Basir mengatakan, keberadaan dubalang berkaitan erat dengan mekanisme sosial yang telah tumbuh dalam kehidupan masyarakat. Nilai, norma, serta kearifan lokal yang diwariskan dari generasi sebelumnya, menurutnya, dapat menjadi salah satu kekuatan dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
“Penguatan-penguatan ini menjadi simpul bagi kita semua bahwa energi yang dilahirkan para pendahulu merupakan konsep dasar yang menjadi bagian daripada masyarakat hukum adat,” ujar Irwan Basir.
Dubalang Bukan Sekadar Simbol Adat
Irwan Basir menegaskan, dubalang tidak semestinya dipandang hanya sebagai simbol atau bagian dari kelengkapan adat. Dalam konteks kehidupan masyarakat saat ini, keberadaan dubalang dapat diarahkan untuk memperkuat komunikasi dan kepedulian sosial di tingkat lingkungan.
Dubalang yang direkomendasikan melalui mekanisme adat dan unsur masyarakat, kata Irwan, memiliki tanggung jawab sosial untuk memahami kondisi lingkungan serta menyampaikan informasi kepada pihak terkait apabila menemukan persoalan yang membutuhkan penanganan.
“Dubalang diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah, khususnya dalam mengenali potensi persoalan sosial sejak dini,” katanya.
Menurutnya, persoalan sosial yang ditemukan di lingkungan masyarakat tidak semuanya harus langsung diselesaikan oleh pemerintah. Ada ruang bagi masyarakat, tokoh adat, RT, RW, dan unsur lainnya untuk melakukan komunikasi serta pendekatan persuasif sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Peran masyarakat dan pemerintah harus bersatu sehingga ada hasilnya dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat,” ujar Irwan Basir.
Perda Trantibum Menjadi Pedoman
Dalam kesempatan tersebut, Irwan juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Perda tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang. Karena itu, menurut Irwan Basir, penguatan peran masyarakat, termasuk dubalang, harus tetap berjalan dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.
Kearifan lokal, katanya, dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap aturan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta tidak mengambil kewenangan yang berada pada institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Penguatan peran masyarakat harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan cara pandang antara masyarakat dan pemerintah dapat memunculkan persoalan apabila tidak dibangun melalui komunikasi yang baik.
“Apabila nantinya masyarakat tidak mendukung, maka sama saja kita memberikan embrio konflik sosial. Timbul lagi permasalahan baru. Ini akan menjadi cara berpikir yang tidak sama antara masyarakat dengan pemerintah,” jelas Irwan Basir.
Kolaborasi Jadi Kunci
Irwan Basir menilai, upaya menjaga ketertiban masyarakat membutuhkan kolaborasi berbagai unsur. Tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah atau aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat di tingkat paling bawah.
Tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, RT, RW, LPM, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, menurutnya, memiliki fungsi masing-masing yang dapat saling melengkapi.
“Di sinilah peran tokoh masyarakat, peran tokoh adat, peran tokoh agama, dan peran tokoh pemuda untuk memberikan kontribusi, implementasi, dan membantu program pemerintah kota yang ranting-rantingnya ada di masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, komunikasi antara unsur masyarakat dengan pemerintah perlu terus diperkuat. Dengan komunikasi yang baik, informasi mengenai persoalan sosial dapat diterima lebih cepat sehingga langkah penanganannya dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Kembali Menghidupkan Kearifan Lokal
Lebih lanjut, Irwan Basir mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan nilai-nilai lokal yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, surau, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur kepemudaan memiliki fungsi penting dalam memberikan edukasi kepada generasi muda dan membangun kepedulian terhadap lingkungan.
“Surau itu merupakan habitat hidup orang. Ini perlu kembali ke nagari, meramaikan surau, menghidupkan kehidupan nagari, menghidupkan pilar-pilar potensi lokal, membangkitkan batang tarandam dan membangunkan yang tertidur,” ujarnya.
Irwan Basir menilai, nilai-nilai tersebut dapat menjadi modal sosial dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat yang berkembang seiring perubahan zaman.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan di lingkungan tidak selalu mengedepankan ego masing-masing pihak. Musyawarah dan komunikasi harus menjadi bagian utama dalam mencari solusi.
“Tidak semuanya permasalahan di Padang harus dipindahkan kepada pemerintah. Inilah tugas ketua RT dan seluruh tokoh masyarakat bagaimana persoalan yang ada di lingkungannya dapat dibicarakan dan diselesaikan bersama,” tuturnya.
Dukungan terhadap Program Pemerintah
Irwan Basir juga menyampaikan pentingnya dukungan masyarakat terhadap program Pemerintah Kota Padang. Menurutnya, program pemerintah akan lebih mudah diterapkan apabila terdapat komunikasi dan komitmen bersama hingga tingkat lingkungan.
Penguatan dubalang, dalam pandangannya, dapat menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mendukung program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan ketenteraman, ketertiban, dan kehidupan sosial.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap peran masyarakat tetap harus dijalankan berdasarkan fungsi dan kewenangan masing-masing serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Komitmen bersama harus diperkuat melalui seluruh potensi masyarakat, mulai dari RW dan RT hingga tokoh adat dan tokoh masyarakat,” katanya.
Libatkan Unsur Kecamatan hingga Masyarakat
Kegiatan sosialisasi dan penguatan tersebut turut menghadirkan Tim TPP Kota Padang Fauzi Bahar, Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra.
Selain itu, hadir pula lurah se-Kecamatan Koto Tangah, Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua RT/RW, LPM, serta unsur masyarakat lainnya.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban di wilayah Kecamatan Koto Tangah.
Penguatan dubalang diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, sekaligus memperkuat hubungan komunikasi antara masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan, pemerintah kota, dan unsur keamanan.
Dengan kolaborasi tersebut, upaya menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan tenteram di Kecamatan Koto Tangah diharapkan tidak hanya bertumpu pada penegakan aturan, tetapi juga diperkuat melalui kesadaran masyarakat, komunikasi sosial, musyawarah, serta kearifan lokal.
Penulis: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo


