BerandaDAERAHDKI JAKARTADugaan Masalah Legalitas Konsesi PT PML Sebelum Karhutla, Pengawasan Menteri Kehutanan Dipertanyakan

Dugaan Masalah Legalitas Konsesi PT PML Sebelum Karhutla, Pengawasan Menteri Kehutanan Dipertanyakan

spot_img
Radar Berita Indonesia – Dugaan ketidaksesuaian administrasi perizinan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah perusahaan tersebut dikaitkan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mendapat perhatian nasional hingga internasional.

Dalam tulisan opininya, Yudi Syamhudi Suyuti menyatakan publik dinilai wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan yang dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, apabila dugaan persoalan administrasi telah berlangsung sebelum terjadinya peristiwa kebakaran lahan.

Soroti Dokumen Perizinan HTI

Menurut Yudi, PT PML memperoleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK.378/Menhut-II/2009.

BACA JUGA  Satgas Anti Mafia Bola Polri Panggil PSSI Terkait Pungli Seleksi Wasit

Dalam dokumen induk tersebut, wilayah kerja perusahaan, khususnya Blok IV seluas sekitar 25.093 hektare, tercatat berada di Kabupaten Musi Rawas.

Namun, setelah terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui pemekaran wilayah pada 2013, ia menduga belum terdapat pemutakhiran data administratif maupun adendum yang menyesuaikan perubahan wilayah tersebut pada dokumen perizinan.

Yudi menilai persoalan tersebut layak mendapat perhatian karena perubahan administrasi wilayah seharusnya diikuti dengan penyesuaian data perizinan apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Dugaan Ketidaksesuaian Data OSS

Selain itu, Yudi juga menyoroti sistem Online Single Submission (OSS) sebagai instrumen pengawasan investasi berbasis risiko.

BACA JUGA  Soal Vonis Ferdy Sambo Hingga Eliezer, Jokowi: Semua Harus Hormati Keputusan Pengadilan

Ia menyebut setiap pelaku usaha yang memiliki perizinan berbasis risiko wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS.

Menurutnya, ketiadaan data tertentu terkait operasional PT PML di wilayah Muratara dalam sistem OSS menjadi indikasi yang patut ditelusuri lebih lanjut mengenai kepatuhan administratif perusahaan.

Ia berpendapat apabila memang terdapat ketidaksesuaian antara lokasi operasional dengan administrasi perizinan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yuridis administratif yang memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Sengketa Lahan dan Karhutla

Yudi juga mengaitkan persoalan administrasi tersebut dengan kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Karang Dapo, kawasan yang menurutnya masih memiliki sengketa dengan masyarakat adat.

BACA JUGA  Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Turki dan Suriah

Ia menilai peristiwa tersebut semakin memperkuat alasan publik untuk meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas administrasi, pengawasan kawasan, hingga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perizinannya.

Pertanyaan untuk Pemerintah

Dalam opininya, Yudi mempertanyakan apakah pengawasan terhadap kawasan hutan telah berjalan secara optimal sebelum terjadinya kebakaran hutan.

Menurutnya, tindakan penegakan hukum setelah munculnya kasus merupakan langkah penting, tetapi fungsi monitoring dan pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal guna memastikan setiap pemegang konsesi menjalankan operasional sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  Polisi Buru Escobar Indonesia, Fredy Pratama Kendalikan Narkoba Dari Thailand

Ia menegaskan bahwa publik berhak memperoleh kepastian mengenai status administrasi suatu konsesi, apakah telah memenuhi seluruh persyaratan legal atau justru terdapat kekurangan yang memerlukan tindakan pemerintah.

Hingga tulisan ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun PT Paramitra Mulia Langgeng terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi sebagaimana disampaikan dalam opini tersebut. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read