Radar Berita Indonesia – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), bersalaman dengan Roy Suryo setelah memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut menjadi perhatian setelah Jokowi menyelesaikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Seusai memberikan kesaksian, Jokowi terlihat berjalan menuju tempat duduk tim penasihat hukum Roy Suryo.
Di lokasi tersebut, Jokowi terlebih dahulu bersalaman dengan sejumlah penasihat hukum, kemudian melanjutkan bersalaman dengan Roy Suryo yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Peristiwa itu berlangsung di tengah proses persidangan yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Dalam agenda pemeriksaan, Jokowi mendapatkan sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum Roy Suryo, serta Roy Suryo secara langsung.
Keterangan Jokowi menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah pendidikan miliknya. Persidangan tersebut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan keterangan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Roy Suryo Hadapi Dakwaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran ITE
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.
Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwa Roy Suryo melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, dalam dakwaan subsidair, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Seluruh ketentuan tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang diajukan oleh JPU untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa di hadapan majelis hakim.
Proses Hukum Menjadi Ruang Pembuktian
Persidangan perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi dari pihak penuntut umum maupun penasihat hukum akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Di sisi lain, setiap terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh perlakuan yang adil selama proses peradilan berlangsung. Oleh karena itu, status hukum seseorang harus tetap ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Momen Jokowi bersalaman dengan Roy Suryo setelah memberikan kesaksian menjadi salah satu peristiwa yang mewarnai jalannya persidangan tersebut. Namun, proses hukum tetap menjadi fokus utama, dengan seluruh pembuktian dan penilaian terhadap dakwaan berada dalam kewenangan majelis hakim.
Radar Berita Indonesia akan terus mengikuti perkembangan persidangan ini sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab. (*)



