BerandaKRIMINALSkandal Tambang PT AKT, Samin Tan Didakwa TPPU Rp18,1 Triliun, Jaksa Ungkap...

Skandal Tambang PT AKT, Samin Tan Didakwa TPPU Rp18,1 Triliun, Jaksa Ungkap 104 Bidang Tanah dan 174 Apartemen

spot_img
Radar Berita Indonesia – Pengusaha tambang Samin Tan menghadapi dakwaan serius dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil penjualan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Samin Tan menyamarkan hasil penjualan  batu bara yang diduga dilakukan secara ilegal dengan nilai mencapai Rp18,1 triliun melalui sejumlah perusahaan terafiliasi, rekening penampung, hingga pembelian berbagai aset properti.

Dugaan tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana perkara Samin Tan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

BACA JUGA  Enam Pelaku Begal di Jakarta Barat Gunakan Hasil Kejahatan Untuk Beli Miras dan Narkoba

Dalam persidangan tersebut, jaksa menguraikan dugaan pola transaksi keuangan yang digunakan untuk mengalihkan, memindahkan, membelanjakan, dan menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan batu bara. Transaksi tersebut diduga dilakukan melalui sejumlah perusahaan dan perorangan yang memiliki hubungan atau keterkaitan dengan terdakwa.

Jaksa menyampaikan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada pengusaha  tambang Samin Tan meliputi penempatan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, penitipan, perubahan bentuk, hingga berbagai tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan,” ujar jaksa dalam persidangan.

PKP2B Berakhir Sejak 2017, Penjualan Batu Bara Tetap Berlangsung

Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pengusaha tambang Samin Tan diduga tetap melakukan aktivitas penjualan batu bara dari wilayah pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT, meskipun perjanjian tersebut telah berakhir sejak 2017.

BACA JUGA  Jokowi Apresiasi Antusiasme dan Semangat Masyarakat Melayu-Banjar

Dengan demikian, aktivitas penjualan batu bara yang menjadi sumber perkara tersebut diduga berlangsung tanpa dasar perizinan pertambangan yang masih berlaku.

Jaksa mengungkapkan, batu bara yang dipasarkan dari wilayah pertambangan PT AKT mencapai 5.882.586,74 metrik ton (MT). Hasil penjualan tersebut dilakukan kepada Rescom Mineral Trading FZE Ltd dengan nilai pembayaran mencapai Rp18,1 triliun.

Namun, menurut jaksa, pembayaran dari perusahaan pembeli tersebut tidak seluruhnya disalurkan secara langsung ke rekening resmi PT AKT. Sebaliknya, aliran dana diduga diarahkan melalui sejumlah orang kepercayaan Samin Tan serta lima perusahaan lain yang ditunjuk.

Akibat mekanisme transaksi tersebut, penerimaan hasil penjualan batu bara diduga tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT dan tidak dimasukkan ke dalam pembukuan perusahaan.

BACA JUGA  Polda Lampung Ringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Jaksa juga menyebutkan bahwa dana hasil penjualan tersebut diarahkan agar dapat digunakan untuk kepentingan terdakwa dengan nilai sebesar 690.503.722,1 dolar Amerika Serikat (AS).

Tiga Periode Rekening Penampung, Dana Diduga Dialihkan ke Sejumlah Perusahaan

Lebih lanjut, JPU membeberkan mekanisme penampungan dan pemindahan dana hasil penjualan batu bara yang diduga dilakukan melalui rekening sejumlah perusahaan dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, terdapat tiga periode penggunaan rekening penampung utama.

Pertama, pada periode 2016–2020, rekening PT AKT digunakan sebagai tempat penampungan pembayaran. Kedua, pada periode 2020–2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property. Ketiga, pada periode 2023–2025, rekening PT Bagas Bumi Persada disebut digunakan sebagai rekening penampung utama.

BACA JUGA  Bencana Besar di Sumut: 34 Tewas dan 52 Hilang, 12 Kabupaten/Kota Terendam Banjir

Setelah dana masuk ke rekening-rekening tersebut, uang hasil penjualan batu bara diduga dipecah dan ditransfer ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang memiliki hubungan afiliasi dengan Samin Tan.

Sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan antara lain PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, dan PT Wahana Bangun Kreasi. Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana ke sejumlah perusahaan yang berada di luar negeri.

Pola transaksi tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan sumber dan tujuan penggunaan uang sehingga tidak terlihat secara langsung sebagai hasil penjualan batu bara dari aktivitas pertambangan PT AKT.

Aliran Dana 9 Juta Dolar AS Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dalam persidangan, jaksa turut mengungkap adanya dugaan penggunaan dana hasil penjualan batu bara untuk kepentingan pribadi Samin Tan.

BACA JUGA  Pos Polisi di Aceh Barat Ditembaki OTK, Polda Aceh Buru Pelaku Penembakan

Salah satu transaksi yang disoroti adalah aliran dana melalui PT Black Diamond dengan nilai mencapai 9 juta dolar AS.

Menurut uraian dakwaan, dana tersebut kemudian ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah dan diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT yang berlokasi di Menara Merdeka.

Jaksa menduga mekanisme penarikan dan penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian transaksi untuk menguasai dan menggunakan hasil penjualan batu bara yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Jaksa Ungkap Pembelian 104 Bidang Tanah dan 174 Unit Apartemen

Tidak hanya melalui pemindahan dana antarrekening perusahaan, JPU juga menguraikan dugaan penggunaan hasil penjualan batu bara untuk membeli sejumlah aset properti.

BACA JUGA  Sandiaga Uno Resmi Pamit dari Partai Gerindra! Segera Merapat ke PPP?

Dalam dakwaan disebutkan, Samin Tan diduga menggunakan PT Sarana Bakti Angkasa sebagai perusahaan yang menampung dan mengelola pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan kantor, serta unit apartemen.

Aset-aset tersebut berada di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Adapun rincian aset yang diungkap jaksa meliputi 104 bidang tanah, tiga bangunan kantor, serta 174 unit apartemen.

Dari total 174 unit apartemen tersebut, rinciannya terdiri atas 36 unit di lantai 3, sebanyak 43 unit di lantai 5, sebanyak 49 unit di lantai 6, dan 46 unit di lantai 7.

Jaksa menduga pembelian aset-aset tersebut merupakan bagian dari upaya mengubah bentuk hasil penjualan batu bara menjadi kekayaan berupa properti melalui perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.

BACA JUGA  Jaga Kekayaan Desa Adat di Bali, Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Sipandu Beradat

Pengungkapan pembelian aset tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi dakwaan TPPU yang diajukan JPU terhadap Samin Tan.

Penerimaan Diduga Tidak Tercatat, Negara Berpotensi Kehilangan Hak Penerimaan

Selain menguraikan aliran dana dan pembelian aset, jaksa juga menyoroti dampak dari pengalihan pembayaran hasil penjualan batu bara ke rekening perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak berhak menerima dana tersebut.

Menurut JPU, karena pembayaran tidak masuk dan tidak dicatat sebagai pendapatan resmi PT AKT, penerimaan tersebut tidak tercermin dalam pembukuan perusahaan.

Kondisi itu, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, menyebabkan dana hasil penjualan batu bara tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak maupun menjadi dasar penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA  Bencana Besar di Sumut: 34 Tewas dan 52 Hilang, 12 Kabupaten/Kota Terendam Banjir

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan yang berlaku, tetapi juga menyangkut dugaan penyamaran hasil penjualan, pengelolaan keuangan melalui perusahaan terafiliasi, serta potensi hilangnya hak negara atas penerimaan dari kegiatan pertambangan.

Samin Tan Didakwa Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023

Atas rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi JPU untuk membuktikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui rangkaian transaksi keuangan dan pengalihan aset sebagaimana diuraikan dalam persidangan.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan persidangan untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen transaksi keuangan, serta hubungan antara dana hasil penjualan batu bara dengan aset-aset yang disebut dalam surat dakwaan.

BACA JUGA  BNN RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Jaringan Thailand-Indonesia di Gresik

Publik tentu menantikan proses persidangan yang transparan dan objektif, termasuk pembuktian mengenai asal-usul dana senilai Rp18,1 triliun, mekanisme pengalihan uang melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi, serta dugaan penggunaan hasil penjualan batu bara untuk kepentingan pribadi dan pembelian properti.

Namun demikian, seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan tersebut masih merupakan materi dakwaan JPU yang harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Samin Tan tetap memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan tanggapan terhadap dakwaan melalui proses hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read