Oknum Polisi Hamili Mahasiswi Cantik dan Paksa Pacarnya Aborsi di Mojokerto Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

274
Radar BI | Polda Jatim telah menetapkan Randy Bagus (RB) sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya terhadap kasus yang menimpa Novia Widyasari Rahayu (NWR) berusia 23 tahun mahasiswi Malang.

Randy Bagus (RB) terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Waka Polda) Jawa Timur, Bridgen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

“Inisial RB yang mana bersangkutan profesinya seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. Dia berpangkat Bripda,” jelasnya.

Berdasarkan hasil bukti-bukti yang dikumpulkan melalui barang bukti yang ada di lokasi dan hingga bukti siber. Menurut Slamet, Randy Bagus telah memenuhi unsur Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).

BACA JUGA  4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Masing - masing
BACA JUGA  Buntut Kapolsek Kompol Yuni Pesta Narkoba, Bareskrim Polri Tes Urine 87 Anggota Dittipidnarkoba
Radar Berita Indonesia
Bridgen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

“Dari pasal-pasal yang akan menjerat yang bersangkutan akan sudah tercapai unsur-unsurnya. Untuk pasal yang kode etik terancam PTDH,” tegasnya.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Propam Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kapolres Mojokerto AKBP Apip dan Kapolres Pasuruan Erick Frendriz.

Seperti diberitakan sebelumnya NWR (23) mahasiswi salah satu Universitas di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Korban meninggal diduga menenggak racun, lantaran di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat. Korban nekad melakukan aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian bernama Randy Bagus Hari Sasongko yang bekerja di wilayah Polres Pasuruan.

BACA JUGA  Aktor Sekaligus Musisi AP Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
BACA JUGA  Mahfud MD Pastikan Tak Keluar Uang Sepeserpun Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Radar Berita Indonesia
Barang bukti potasium dan minuman teh kasus bunuh diri NW (23 tahun) di Mojokerto. Foto: Fuad Maja FM

Pihak kepolisian resmi menetapkan Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka. Ia dijerat pasal Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Randy diancam hukuman 5 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini