Beranda INFO POLRI Akibat Dendam Lama, Pedagang Pasar Sako Tewas Ditikam

Akibat Dendam Lama, Pedagang Pasar Sako Tewas Ditikam

0
495
Radar BI, Palembang | Belum 1×24 jam, Polsek Sako Palembang dibawa pimpinan Kapolsek Sako AKP. Evial Kalza, SE, dan Kanit Reskrim Iptu Jufrius, SH, berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang sempat heboh di media sosial Jalan Siaran Lorong Perintis, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Sabtu (18/12/2021).

Pelaku bernama Suhadi (berusia 33 tahun) warga jalan Siaran Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang merupakan teman lama korban yang sudah lama menyimpan dendam terhadap korban.

Sedangkan korban sendiri bernama Evan Hardiansyah (berusia 32 tahun) adalah tetangga pelaku yang rumah tidak berjauhan dari rumah pelaku. Yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang di pasar Mandiri Perumnas Sako Palembang.

BACA JUGA  Polri Jelaskan Alasan Tembak Mati Zakiah Aini Serang Mabes Polri
BACA JUGA  Air PDAM Padang Bak Americano, Warga Pertanyakan Standar Air Bersih

Saat rilis pers Senin (20/12/2021), Kapolsek Sako AKP. Evial Kalza SE menjelaskan, kronologi bermula saat pelaku bertemu dengan korban hari Jum’at (17/12/2021) pukul 22:00 wib di pasar dan saling bersenggolan, lantas pelaku mengajak korban berkelahi.

“Pelaku saat itu merasa kalah waktu berkelahi dengan korban, lantas pulang kerumah mengambil pisau dapur, kemudian mendatangi lagi korban dan menikam korban sebanyak enak kali,” ujar Kapolsek.

“Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban sempat di bawa kerumah sakit M. Husein Palembang. Tetapi, nyawa korban tidak bisa tertolong lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kejuaraan Sepak Bola FKAN CUP U-21 Antar SSB Munculkan Bibit Atlet Berbakat di Sumbar
BACA JUGA  Pusat Gempa M 6,7 Guncang Banten, Terasa Hingga Wilayah Jakarta, Bogor, Depok

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa, 1 buah pisau, 1 buah baju saat kejadian, 1 buah celana jeans, dan 1 buah sepatu bot,” ujar AKP Evial Kalza.

“Pelaku berhasil kita tangkap sebelum 1×24 jam di Jalan Maskarebet kecamatan Sukarame Palembang saat sedang melarikan diri,” imbuhnya.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Pelaku sendiri mengatakan bahwa memang sudah memendam dendam dengan korban sudah begitu lama.

BACA JUGA  Aksi Bela Palestina di Padang: Seruan Kemerdekaan dan Solidaritas Tanpa Batas
BACA JUGA  Dirpamobvit Kombes. Pol. Edy Sumardi Priadinata Kunjungan Kerja Kedubes Republik Cekoslovakia di PT Indonesia Power Suralaya PGU

“Lima tahun yang lalu korban pernah menuduh saya mencuri hp, pada saat itu lah sampai sekarang saya dendam nian dengan korban,” ujar Suhadi.(Suherman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini