Beranda INFO POLRI Polri Berhasil Tangani 18 Kasus Penipuan Investasi dan Asuransi

Polri Berhasil Tangani 18 Kasus Penipuan Investasi dan Asuransi

0
619
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan dari 18 kasus tersebut sebanyak enam perkara telah selesai penyidikan dan dalam tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap.
Radar BI, Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangani 18 perkara tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sepanjang tahun 2021.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan dari 18 kasus tersebut sebanyak enam perkara telah selesai penyidikan dan dalam tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum, serta satu perkara dihentikan penyidikannya.

“Dari total 18 perkara itu, enam perkara sudah P21 dan tahap II, satu perkara dihentikan penyidikan karena sudah ada perdamaian, tiga perkara sudah tahap I, serta delapan perkara masih proses penyelidikan/penyidikan,” terang Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Rabu, (05/01/2022).

BACA JUGA  Minyak Mentah Turun, Erick Thohir: Harga Pertamax Berpeluang Turun
BACA JUGA  Pemindahan Lima Anggota Bali Nine ke Australia: Tetap Berstatus Narapidana, Bukan Pengampunan

Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan enam perkara yang telah tahap P21, yakni kasus penipuan investasi PT Northcliff Indonesia dengan kerugian Rp.4,1 miliar, tindak pidana perbankan di PT Indosterling Optima dengan kerugian Rp.1,7 triliun.

Kemudian menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menerbitkan produk berupa simpanan berjangka oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri sejak 2017-2019, kerugian Rp.3,5 triliun.

Selanjutnya, investasi ilegal yang memperdagangkan uang crypto menggunakan aplikasi EDC Cash yang merugikan korbannya berkisar sekitar Rp.2 triliun, kasus penipuan investasi di Fikasa dengan kerugian korban kurang lebih Rp.82 miliar, serta penipuan investasi di PT Berkat Bumi Citra dengan kerugian kurang lebih Rp20 miliar.

BACA JUGA  Pospam Ops Lilin Toba 2021 di Pakpak Bharat, Kapolda Sumut: Selamat Rayakan Natal dan Beribadah Tenang dan Damai
BACA JUGA  Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Padang, Hendri Septa Sambut Kedatangan Emzalmi

“Satu perkara dihentikan lidik karena dicabut dan ada perdamaian yakni tindak pidana perbankan PT Wahana Bersama,” tegas Jenderal Bintang Satu.

Adapun tiga perkara yang sudah tahap I dan menunggu dinyatakan lengkap (P21) di bulan Januari, yakni perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang PT Jouska.

Nilai kerugian dalam kasus ini kurang lebih Rp.6 miliar. Selanjutnya, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya, dan kasus jual beli lahan Kampeong Kurma Grup, nilai kerugian kurang lebih Rp.330 miliar.

BACA JUGA  Polda Sumsel Targetkan 31.696 Orang Vaksinasi Covid-19
BACA JUGA  Polda Jatim Bekuk 2 Kurir Sabu 6 Kilo Jaringan Madura

Sementara itu, delapan kasus yang masih proses penyelidikan dan penyidikan, di antaranya kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan/pendidikan, PT Asuran Jiwa Adisaran Wanaartha, Investasi Kresna, PT EMMCO.

Kemudian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.

Terkait perkara PT Narada Aset Manajemen (NAM) masih dalam proses penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, kasus ini telah bergulir sejak 2019, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan produk reksa dana perusahaan tersebut.

Demikian juga dengan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen masih dalam proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi. Perkara inipun telah bergulir sejak dua tahun silam. (ym/bq/hy)

BACA JUGA  Konsistensi Penanganan Jadi Kunci dalam Menekan Angka Stunting
BACA JUGA  Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Padang, Hendri Septa Sambut Kedatangan Emzalmi

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini