Radar BI, Jakarta | Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus mafia tanah dengan tersangka Eks Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma ke Kejaksaan. Berkas perkara itu dilimpahkan pada Senin (14/2/2022) lalu.
“Sudah dilimpahkan berkas kasus mafia tanah ke JPU hari Senin yang lalu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan, berkas perkara mafia tanah tersebut baru dilimpahkan ke tahap pertama. Dia menyebut penyidik masih menunggu jaksa untuk memeriksa berkas itu.
“Tahap 1. (Penyidik) menunggu JPU (jaksa penuntut umum) meneliti BP tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Rian saat dikonfirmasi pada hari, Rabu (5/1/2022).
Keempat tersangka itu adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.