spot_img
BerandaINFO POLRIPolisi Bongkar Jaringan Judi Online Agen138, Tersangka dan Aset Miliaran Rupiah Disita

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Agen138, Tersangka dan Aset Miliaran Rupiah Disita

Jakarta, Radar Berita Indonesia | Sebanyak 4 orang menjadi tersangka dalam kasus judi online di situs Agen138.

Situs judi online tersebut salah satunya terkait dengan aliran dana untuk pembangunan hotel Arrus di Semarang sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan empat tersangka yakni inisial JO, JG, AHL, dan KW. Khusus Jo, dia adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan.

“Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” kata Brigjen Himawan Bayu Aji, pada hari Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA  SBY Turun Gunung, Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Akan Naik Gunung Agar Bisa Lihat Jelas yang Dilakukannya

Adapun peran ketiga tersangka yang ditangkap di Lampung JO, JG, dan AHL yaitu sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen138. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti mobil hingga uang tunai.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online.

Sementara KW ditangkap satu minggu kemudian. KW berperan sebagai manajer customer service dari website Agen138. Dari tangan tersangka, pihaknya total menyita aset website judi online Agen138 sebesar Rp 5.184.058.779 miliar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka, antara lain 5 buah buku rekening, 6 buah kartu ATM, 5 unit PC, 5 unit modem, 1 unit token internet banking, 8 unit handphone, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp 475 juta,” ungkap Himawan.

BACA JUGA  Bertemu di Istana, Kasetpres Segera Tindak Lanjuti Aspirasi Buruh Tani dengan Instansi Terkait

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transpor Dana.

Ancaman pidana menjerat para tersangka dengan 20 tahun penjara.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini