Lhokseumawe, Radar BI | Salah seorang nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, melayangkan Surat terbuka Kepada anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, pada hari Selasa (7/3/2023).
Surat terbuka itu dilayangkan Musliadi, warga Teungku Dibanda Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, untuk mengadukan pihak AJB Bumiputera yang belum membayarkan klaim polisnya pada tahun 2020 sebesar Rp.39 juta.
Kepada media, Musliadi mengaku sebelumnya telah melakukan kewajibannya, yaitu membayar premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau produk asuransi mitra cerdas. Dirinya juga sudah melakukan penagihan pencairan klaim ke kantor cabang Bumiputera 1912 Lhokseumawe, Provinsi Aceh .
“Saya sudah mengajukan klaim polis itu, namun hingga saat ini belum dicairkan termasuk sejumlah nasabah lain dan hanya diberikan janji-janji untuk sabar menunggu dengan alasan kondisi perusahaan itu sedang mengalami kesulitan keuangan,” kata Musliadi, Selasa (7/3/2023).
Selain itu, Musliadi mengatakan pada tanggal 15 Februari 2023 Bumiputera 1912 mengeluarkan rilis berita. Salah satu poinnya berisi tentang penurunan nilai manfaat (PNM) 50 persen yang kenyataan itu adalah pemotongan nilai polis keseluruhan.
“Dengan pemberlakuan PNM ini sangat merugikan pemegang polis asuransi jiwa bersama Bumiputera, karena yang dipotong bukan nilai manfaat (keuntungan) dan keputusan ini dilakukan secara sepihak oleh pihak Bumiputera tanpa melibatkan pemegang polis yang sejatinya adalah pemilik saham,“ jelasnya.
Terkait hal itu, Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman yang juga disapa Haji Uma ini, akan segera menindaklanjuti keluhan nasabah tersebut serta akan mengadvokasi, termasuk melaporkan kepada pimpinan DPD RI.
Kita selaku anggota Komite IV DPD RI yang membidangi tentang keuangan dan asuransi akan menindaklanjuti.
Sebelumnya juga sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan wakil ketua DPD RI terkait dengan permasalahan yang dialami oleh nasabah asuransi Bumiputera ini, kata Haji Uma.
Selain itu, kata Haji Uma, dirinya akan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi dan memberikan keadilan terhadap para nasabah ini.
Karena telah menyimpang dengan aturan dan perundang-undangan hak dari nasabah, sehingga dinilaii sudah menyalahi hukum dan undang-undang yang berlaku.
Tidak semestinya asuransi ini melimpahkan kerugian kepada nasabah dan simpanan para nasabah juga dibayar setengah.
Padahal para nasabah tidak menuntut jasa tambahan misalnya tabungan mereka 40 juta, mereka hanya meminta berdasarkan tabungan.
Jika tidak dibayar, sangat merugikan masyarakat, karena AJB Bumiputera ini sudah lama berdiri di Aceh dan nasabahnya sangat banyak, bukan hanya ratusan bahkan ribuan, pungkasnya.
Sumber: Humas DPD RI.