BerandaINFO POLRIBareskrim Ledakkan Jaringan Ganja Sumut–Aceh: 47 Kg Disita, 51,75 Hektare Ladang Dimusnahkan

Bareskrim Ledakkan Jaringan Ganja Sumut–Aceh: 47 Kg Disita, 51,75 Hektare Ladang Dimusnahkan

Radar Berita IndonesiaDirektorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan pegunungan Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Pemusnahan dilakukan bersama unsur TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda Gayo Lues, serta sejumlah mitra terkait.

“Akan dilakukan proses pemusnahan bersama rekan-rekan dari TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda Gayo Lues dan mitra lainnya,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dikutip Rabu (19/11/2025).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, lahan ganja yang ditemukan itu secara keseluruhan mencapai 51,75 hektare dan terbagi dalam 26 titik ladang. Lokasinya tersebar di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

“Yang kita temukan di 26 titik di daerah Gayo Lues di tiga kecamatan,” ungkap Eko.

Berawal dari Penangkapan 2 Pengedar di Deli Serdang

Pengungkapan ladang ganja raksasa di Gayo Lues ini bermula dari penangkapan dua tersangka jaringan peredaran ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), masing-masing Suriansyah (35) dan Hardiansyah (38).

“Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar,” ujar Eko.

Dari penggerebekan di Sumut tersebut, polisi mengamankan 47 kilogram ganja siap edar yang disimpan di sebuah kamar. Barang haram itu dikemas dalam 47 bal.

“Untuk Sumatera Utara sekitar 47 kilogram, selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik, kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare,” imbuhnya.

Diketahui, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen.

Keduanya diringkus di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC,” jelas Eko.

Dari Interogasi Tersangka hingga Menemukan Ladang Ganja

Eko mengungkapkan, informasi mengenai keberadaan ladang ganja itu diperoleh dari hasil interogasi terhadap dua tersangka yang ditangkap pada Kamis (13/11/2025).

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap 2 tersangka, diketahui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh,” kata Eko.

Berbekal informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim berkoordinasi dengan Polres Gayo Lues dan pihak Taman Nasional Gunung Leuser untuk melakukan pencarian ladang ganja di kawasan pegunungan.

Kemudian, pada Jumat (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser berhasil menemukan ladang ganja dimaksud.

Penelusuran dilakukan selama dua hari hingga akhirnya teridentifikasi 26 titik ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

Proses Pemusnahan: Dipangkas, Ditumpuk, Lalu Dibakar

Sebelum dilakukan pemusnahan, petugas terlebih dahulu memangkas pohon-pohon ganja yang sudah tumbuh tinggi.

Tanaman yang telah dipotong kemudian dikumpulkan dan ditumpuk di titik-titik yang telah disiapkan.

Pemangkasan dimulai pada Selasa (18/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu, proses pembakaran dimulai pada pukul 17.00 WIB.

Seluruh ganja dimusnahkan, baik yang masih berupa pohon hidup di lahan maupun yang sudah dipanen dan dikeringkan.

Pemusnahan ladang ganja skala besar ini diharapkan bisa memutus rantai suplai jaringan peredaran narkotika lintas daerah, khususnya jaringan yang memasok ganja ke wilayah Sumatera Utara.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini