Polisi Berhasil Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Sebanyak 5 Kg Sabu

0
47

Radar BI | Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg dan juga mengamankan tersangka berinisial BP di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan menerangkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba yang kerap terjadi di Kampung Bahari.

Kemudian, tanggal 11 Januari penyidik bergerak ke kediaman tersangka yang berada di Kampung Bahari, tepatnya gang 3.

BACA JUGA  Rekonstruksi 4 Warga Dimutilasi di Timika, 50 Adegan di 6 Lokasi Kejadian
BACA JUGA  Gejala Penyakit Jantung & Pencegahannya Wajib Diketahui

Dirumah tersangka kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seperti yang tadi saya ungkap namun tidak dengan pemilik rumah, jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan pada hari, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, tersangka kerap berpindah-pindah untuk mengelabui Polisi dan kemudian penyidik menyusuri beberapa wilayah mulai dari Tangerang hingga Tasikmalaya untuk meringkus tersangka.

Bertempat di Kampung Sawah, Desa Karang Bolong, Kabupaten Pandeglang, Banten kita berhasil menemukan dan menangkap tersangka dan ia mengakui bahwa barang bukti narkoba itu memang miliknya, jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan.

BACA JUGA  Bahwa Koalisi di Pilpres 2024, NasDem, Demokrat dan PKS Hanya Tinggal Buat Kesepakatan
BACA JUGA  Zulkifli Hasan Kirim 1.200 Ton Minyak Goreng ke Indonesia Timur Pakai Tol Laut

Dalam penangkapan ini, Polisi tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram, tapi juga satu kotak plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu klip plastik berisi sabu dengan kode (F).

Kemudian, bungkus plastik klip kecil untuk memisahkan sabu tersebut dan diedarkan. Lalu, timbangan digital kecil serta dua unit handphone milik tersangka.

“Atas perbuatannya ini tersangka dijerat menggunakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya Kombes. Pol. Endra Zulpan.

BACA JUGA  Puluhan Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Kenten Laut, Warga: Bandar Narkoba Disini Mata - mata Anak Kecil
BACA JUGA  Tersengat Listrik, Warga Purbalingga Jatuh dari Pohon Hingga Meninggal Dunia

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini