Riau, Radar BI | Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan seorang keamanan Pondok berinsial LS sebagai tersangka atas kasus meninggal dunia seorang Santi MH alias Hafiz.
Santri bernama Santi MH tewas. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, pada hari Minggu (30/10/2022).
“Santri tewas di tempat kejadian perkara (TKP) di kolam depan Pesantren TQA Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul, Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 Wib,” kata AkP Fandri.
Lanjutnya, sebagai pelapor AS sedangkan terlapor LS dan saksi MIS, TD, MHN, SRE dan SP. Korbannya MH (berusia 17 tahun) Pelajar di Ponpes TQA Pagarantapah, sebut Kapolsek.
Kronologi kejadian diterangkan, AKP Fandri, pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.10 Wib, Korban bersama tiga temannya keluar Pondok Pesantren tanpa izin dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari Pondok Pesantren.
Usai membeli makanan, kemudian mereka nongkrong dan duduk di Lapangan Bola Kaki Pagarantapah hingga pukul 03.45 Wib. Setelah, nongkrong-nongkrong, selanjutnya mereka kembali ke pondok pesantren dan sampainya sekitar pukul 03.50 Wib di Area Pondok Pesantren tersebut.
Selanjutnya mereka masuk ke Asrama melalui Lorong Masjid dan Lorong Kamar Mandi. Namun, akhirnya mereka diketahui Kesantrian (Keamanan Pondok) LS. Kemudian mereka dilaporkan kepada Kepala Sekolah AW hingga akhirnya mereka diintrogasi tentang apa yang mereka lakukan.
Dari hasil Interogasi tersebut mereka mengakui, jika perbuatan yang mereka lakukan hingga akhirnya Ilham, Hanafi, Dimas dan Hafiz dihukum LS dengan cara masuk kolam yang ada di depan asrama dan direndam sekitar lima menit.
Kemudian LS menyuruh mereka untuk menyelam guna membasahi kepala, setelah itu mereka keluar dari kolam satu-persatu. LS menyuruh mereka untuk mandi guna membersihkan diri, namun MH alias Hafiz tidak keluar-keluar dari kolam. Berhubung anak Hafiz, tidak keluar dari kolam AW meminta Sahdan untuk mengecek.
Setelah dicek Sahdan meminta Hafiz untuk keluar, namun korban tidak keluar hingga kemudian Sahdan keluar dan menyampaikan jika Hafiz diam saja. Kemudian AP langsung turun ke kolam bersama dengan Sahdan untuk mengangkat Hafiz keluar hingga akhirnya berhasil dievakuasi.
Kemudian langsung dibawa ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk pertolongan, namun setelah diperiksa Hafiz telah meninggal dunia.
Sehubungan dengan kejadian itu pihak Sekolah AW menghubungi pihak keluarga dan akhirnya atas permintaan keluarga korban jenazah Hafiz dibawa ke kediaman orang tuanya di Pangkalan Kerinci yang diantar langsung pihak sekolah
LS dan saudara AW.
Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian Sektor Kunto Darussalam, mengetahui atas kejadian tersebut sekitar pukul 07.38 Wib. Kemudian, melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut serta mengunjungi rumah duka di Pangkalan Kerinci sekaligus menyarankan untuk dilakukan otopsi.
Namun, keluarga korban menolak untuk dilaksanakan otopsi dengan alasan, kasihan terhadap mayat apa bila dilakukan otopsi.
Kemudian kesepakatan dari keluarga besar.
namun pihak Keluarga (Almarhum), akan tetap membuat laporan ke Polsek Kunto Darussalam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Kunto Darussalam kejadian meninggal dunia, salah satu Santri di kolam Depan Pondok Pesantren MH Als Hafiz.
Selanjutnya, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH bersama Anggota Bripka Andri Subakti SH, segera mungkin melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, melakukan cek tempat kejadian perkara, kemudian dilakukan tahapan gelar perkara.
“Selanjutnya, Jumat (28/20/2022) pukul 17.00 Wib terhadap LS LIA ditetapkan sebagai Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Kuntodarussalam,” Kapolsek.
“Terhadap dijerat dengan Pasal 76.C, Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana,” katan AKP Fandri mengakhiri.
Just wanna tell that this is invaluable, Thanks for taking your time to