Bareskrim Polri Blokir Dana Rekening ACT dan Amankan Dana Senilai Rp. 8 Miliar

119
Ilustrasi.
Jakarta, Radar BI | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemblokiran sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total uang yang diamankan sebesar Rp. 8 miliar.

Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT.

Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp. 5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran, jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers, pada hari Selasa (2/8/2022).

BACA JUGA  Jokowi: Sudah Nggak Musim Asal Bapak Senang
BACA JUGA  Sepanjang Tahun 2021, Polri Berhasil Amankan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 88 Triliun

 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan. Dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Telah diamankan oleh pihak kepolisian empat tersangka tersebut di antaranya adalah: Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

BACA JUGA  Temuan Sumur Minyak, Permahi Desak Pemerintah Aceh dan BPMA Tuntaskan Kemiskinan
BACA JUGA  Jokowi Tegaskan Bantuan BLT BBM Harus Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran

 

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf kepada awak media, Senin (25/7/2022).

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini