Terkait Aliran Dana ACT, Bareskrim Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212

119
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Jakarta, Radar BI | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 inisial MS, terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari Senin, 1 Agustus 2022. Koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp. 10 miliar dari ACT.

“Penyidik polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT, yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” jelasnya, pada hari Selasa (2/8/2022).

BACA JUGA  Irjen Argo: Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Lakukan Operasi Premanisme
BACA JUGA  Menkeu Sebut Akan Rombak Skema Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri Jadi Beban APBN Rp.2.800 Triliun

 

Diberitakan sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Helfi Assegaf menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp. 10 miliar.

“Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp. 2 miliar.

Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp. 2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar,” terang Kombes. Pol. Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).

BACA JUGA  Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka Terkait Penyelundupan Ganja Kering
BACA JUGA  Residivis Narkoba Disentani Dibekuk Polisi

 

Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp. 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp. 3 miliar.

Selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp. 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp (miliar),” jelas Wadir Tipideksus Bareskrim Polri.34.573.069.200,00.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini