Jakarta, Radar BI | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 inisial MS, terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari Senin, 1 Agustus 2022. Koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp. 10 miliar dari ACT.
“Penyidik polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT, yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” jelasnya, pada hari Selasa (2/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Helfi Assegaf menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp. 10 miliar.
“Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp. 2 miliar.
Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp. 2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar,” terang Kombes. Pol. Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).
Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp. 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp. 3 miliar.
Selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp. 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp (miliar),” jelas Wadir Tipideksus Bareskrim Polri.34.573.069.200,00.
Sumber: Divisi Humas Polri.