Sabtu, September 23, 2023
No menu items!

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Gelap 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Ekstasi

Must Read
Jakarta, Radar BI | Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali. Sebanyak 13 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.

“Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan peredaran gelap tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Dia mengatakan operasi pengungkapan peredaran gelap itu digelar dalam rentang waktu satu bulan, yakni pada Juni 2023. Ada 13 orang yang sudah ditangkap berkaitan dengan kasus ini.

BACA JUGA  1.900 Mayat WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke Tanah Air

Komjen Agus Andrianto mengatakan dua tersangka ditangkap terkait peredaran gelap narkoba di Aceh, yakni S bin I (berusia 24 tahun) dan H bin MT (berusia 29 tahun). Kemudian, satu tersangka ditangkap terkait pengungkapan kasus di Riau dengan inisial H (berusia 53 tahun).

Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh adalah TS (berusia 34 tahun), YAI (berusia 33 tahun), IJ (berusia 26 tahun), UK (berusia 34 tahun), JM (berusia 58 tahun), PAS alias I (berusia 44 tahun), RLP alias O (berusia 28 tahun), IGN BTAP alias P (berusia 44 tahun), DAKM (berusia 22 tahun), dan IDGK alias O (berusia 33 tahun).

“Selama operasi dilaksanakan, berhasil menangkap 13 orang tersangka,” katanya.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Peretasan Kartu Kredit di Jepang

Lebih lanjut, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pengungkapan itu dilakukan berkat bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, di antaranya Bea-Cukai serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.0000.

BACA JUGA  Wanita Muda Dibacok Mantan Suami, Kedua Tangannya Nyaris Putus

“Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia, dan ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Iklan

Latest News

Polri Berhasil Selamatkan 2.710 Korban TPPO Sebagian Besar Pekerja Migran

Jakarta, Radar BI | Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapat sebanyak 864 laporan pada periode 5 Juni-...

Artikel Lain Yang Anda Suka