spot_img
BerandaINFO POLRIBareskrim Polri Dalami Transaksi Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Bareskrim Polri Dalami Transaksi Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Jakarta, Radar BI | Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tengah mendalami soal transaksi keuangan milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, pekan depan polisi bakal mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK, minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi,” kata Whisnu kepada wartawan, pada Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA  Pemko Padang Buka 5.351 Formasi CPNS dan PPPK

Dia mengatakan akan memintai keterangan saksi setelah pihaknya rampung menganalisa transaksi keuangan Panji.

Kendati begitu, Whisnu masih belum menjelaskan detail identitas saksi yang akan dipanggil. Dia hanya mengatakan akan memintai keterangan seluruh pihak yang terkait dalam dugaan TPPU Panji itu.

“Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan,” katanya.

BACA JUGA  Diabetes Penyebab Kematian Tertinggi ke-3 di Indonesia, Apakah Bisa Sembuhkan?

Diketahui, saat ini Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Hal itu dilakukan setelah PPATK melakukan pemblokiran ratusan rekening yang berkaitan dengan Panji dan ponpes yang dipimpinnya.

Polisi juga tengah mendalami laporan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Popes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga terus melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.

BACA JUGA  Pengguna Kokain di Indonesia Meningkat, 6 Tersangka Dibekuk di Aceh dan Sumut

Sumber: Divisi Humas Polri.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini