BerandaINFO POLRIBareskrim Polri Sita Rp 61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online

Bareskrim Polri Sita Rp 61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online

spot_img
Radar Berita Indonesia | Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang dari pelaku Judi Online. Berdasarkan LHA dari PPATK terdapat 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi Online.

Selanjutnya Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyitaan uang senilai Rp.61 Miliar dari 164 rekening yang terkait Judi Online dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil Kembali mengungkap aktifitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka.

BACA JUGA  Bimtek Jitu Pasna Angkatan IV di Batu Sangkar, Suryadi: Peserta Dilatih Agar Mampu Membuat Dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana

Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ dan QR.

QR adalah WNA asal Cina yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care di Indonesia.

BACA JUGA  Kapolri Sebut Kebijakan Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp. 14 Miliar pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

BACA JUGA  APBN 2023, Presiden Jokowi Targetkan Pendapatan Negara Rp.2.443,6 Triliun

Sumber: Divisi Humas Polri.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read