Bareskrim Polri Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah

126
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si.
Radar BI, Jakarta | Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si.

“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Kamis (6/1/2022).

Adapun 4 tersangka yang dimaksud Andi adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada tanggal 27 Desember 2021.

BACA JUGA  Kejagung Tahan 13 Tersangka Dugaan Korupsi Timah di Babel
BACA JUGA  Sebanyak 669 Kepala Keluarga di Desa Karang Harja Dapatkan Bantuan Dari Pemerintah

Salah satu tersangka adalah Eko Herwiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Ketika perkara ini terjadi, Eko adalah Camat Sawangan.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini